Menuju konten utama

Nadiem: 58 Daerah Tidak Mengajukan Formasi Guru PPPK

Banyak pemda tidak yakin bahwa gaji guru PPPK dibiayai oleh pemerintah pusat.

Nadiem: 58 Daerah Tidak Mengajukan Formasi Guru PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

“Sebanyak 29 diantaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (10/3/2021), dikutip dari Antara.

Alasan pemda tidak mengajukan formasi yakni tidak yakin dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK. Padahal, kata Nadiem, sebelumnya telah ditekankan bahwa pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum 2021.

Nadiem menjelaskan perekrutan guru PPPK merupakan program yang diimpikan sejak lama dan pembayaran gajinya dibebankan pada pemerintah pusat. Itu sebabnya banyak pemda yang tidak percaya.

“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” jelasnya.

Permasalahan utama program tersebut, lanjut Nadiem, bukanlah sosialisasi melainkan butuh waktu untuk meyakinkan pemda bahwa gaji guru PPPK dibiayai oleh pemerintah pusat.

Kemendikbud telah meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.

Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan.

Baca juga artikel terkait GURU PPPK

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan