Menuju konten utama

Mutilasi di Apartemen: Pelaku Belajar Memotong Korban dari Video

Hasil rekonstruksi menunjukkan Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) belajar dari tayangan video untuk membunuh dan memutilasi korbannya.

Mutilasi di Apartemen: Pelaku Belajar Memotong Korban dari Video
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Tayangan video menjadi cara belajar Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26), pelaku pembunuhan disertai mutilasi di apartemen, untuk membunuh dan memutilasi korbannya. Mereka berusaha memperoleh kemampuan itu secara autodidak. Pada 18 September, polisi mengadakan rekonstruksi perkara. Ada 37 adegan di 13 lokasi mulai dari perencanaan hingga eksekusi.

"Rupanya yang bersangkutan belajar mutilasi dari (tayangan) YouTube. Tersangka L itu ternyata adalah orang yang berpendidikan tinggi dan pernah kerja di tempat yang bagus, karena pandemi ini dia menganggur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (20/9/2020).

Dalam penggambaran ulang itu ada temuan baru yakni usai membunuh korban pada 9 September, para pelaku meninggalkan jenazah itu di kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, selama tiga hari. Pada 12 September mereka memasukkan badan dan tangan korban ke koper. Lantas koper tersebut mereka pindahkan ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sehari kemudian, pasangan kekasih itu kembali ke Pasar Baru Mansion untuk mengangkut sisa potongan tubuh korban. "Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama dengan jenazahnya. Alasannya (karena) kecapaian lalu ketiduran," jelas Yusri. Penyidik menduga kedua pelaku tidak terindikasi gangguan jiwa, meski Djumadil yang banyak berperan dalam peristiwa itu.

Mereka memotong tubuh korban menjadi 11 bagian, namun polisi akan memeriksakan kejiwaan mereka untuk membuktikan dugaan tersebut. Djumadil dan Laeli tinggal di kontrakan daerah Tapos, Depok, Jawa Barat. Mereka menyewa tempat itu selama sebulan dan mulai berburu korban via Tinder. Hasilnya, korban adalah Rinaldi Harley Wismanu (32).

Laeli dan Rinaldi berjanji temu di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, sebelum menuju ke kedai kopi dan melanjutkan ke apartemen Pasar Baru Mansion untuk berhubungan badan. Djumadil telah tiba dan bersembunyi lebih dahulu di kamar apartemen itu sebelum menghabisi korban. Dalih 'meniduri istri' jadi dasar pria itu memukulkan bata tiga kali ke kepala korban.

Lantas Djumadil membekap korbannya dalam keadaan tengkurap. Dalam kesakitan, ia memaksa Rinaldi menyebutkan kata kunci ponselnya. Karena sempat menolak, dia kemudian delapan kali menusukkan gunting ke tubuh korban. Setelah itu korban tewas. Rampung menghilangkan nyawa Rinaldi, pasangan ini membeli golok dan gergaji guna mutilasi, sprei dan cat tembok untuk menghilangkan sisa darah korban.

Keduanya berencana mengubur jenazah Rinaldi di halaman belakang kontrakan itu pada 17 September. Mereka juga menaburkan kopi ke kamar apartemen Kalibata City dan koper untuk mengurangi bau busuk mayat korban. Uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli motor, emas dan menyewa kontrakan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri