Menuju konten utama

Muramnya Nasib Buruh, Subsidi Disetop dan Upah Boleh Dipotong

Upah buruh di sektor tertentu dapat disesuaikan (baca: dikurangi). Aktivis buruh menilai kebijakan ini merugikan bahkan bagi ekonomi secara umum.

Muramnya Nasib Buruh, Subsidi Disetop dan Upah Boleh Dipotong
Gabungan aliansi buruh Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Perusahaan air minum di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken beleid baru yang mengizinkan industri terdampak pandemi COVID-19 memangkas upah buruh. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2021 (PDF) yang ditandatangani pada 15 Februari 2021.

“Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh,” tulis pasal 6 ayat (1), dikutip Rabu (17/2/2021). Pasal 6 ayat (2) menyebutkan “penyesuaian” dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Sementara pasal 7 mengatur lebih tegas bahwa kesepakatan dibuat secara musyawarah dan hasilnya harus disampaikan kepada buruh.

Pasal 3 menjelaskan kriteria industri apa saja yang termasuk padat karya dan dapat menyesuaikan upah. Industri tersebut memiliki paling sedikit 200 pekerja dan biaya tenaga kerja menyumbang minimal 15 persen terhadap total biaya produksi. Industri padat karya yang dimaksud juga terbatas pada enam kategori saja, yaitu industri makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.

Dalam pasal 5 terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai maksud perusahaan padat karya yang “terdampak COVID-19.” Perusahaan disebut terdampak jika melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi. Lalu pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan memengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah.

Permenaker ini berlaku 10 bulan sejak diundangkan, tertulis dalam pasal 9. Dengan kata lain pengusaha dapat “menyesuaikan” upah hingga 31 Desember 2021.

Regulasi baru ini tentu ditentang para buruh. Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan kebijakan ini membuat “para buruh akan semakin miskin.”

Mirah mengatakan tanpa ada aturan resmi ini pun para pengusaha sudah memotong gaji, dan itu melanggar aturan. Semestinya peraturan dari menteri itu berpihak kepada pekerja dan mengamankan hak-hak pekerja, bukan sebaliknya. “Sudah keterlaluan memotong upah. Kan itu melanggar undang-undang. Ini malah difasilitasi lewat peraturan menteri,” katanya reporter Tirto, Kamis (18/2/2021).

Ia mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut sebab peraturan ini juga merugikan ekonomi secara umum. “Pemotongan upah ini dampaknya pada situasi ekonomi dan daya beli. Ekonomi juga enggak ngangkat kalau begini. Gimana daya beli bisa stabil, konsumsi bisa dinaikkan, kalau ada kebijakan seperti ini?”

Alasan lain, para buruh sudah sangat tertekan dari berbagai sisi. Terlebih lagi pemerintah telah meniadakan bantuan subsidi upah (BSU) sejak awal tahun. “Saya tidak bisa membayangkan bagaimana kondisi [buruh] yang sudah ditekan dengan pandemi juga tertekan dari sisi ekonomi,” katanya. “Ini memicu depresi.”

“Intinya saya harap ini aturan dibatalkan. Kalau urusannya sudah menyangkut perut, aksi (demonstrasi) enggak akan terhindarkan, sih, meskipun lagi pandemi,” katanya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Kamar Dagang) Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta para pekerja mengerti. Cash flow perusahaan selama setahun terakhir terdampak pandemi terutama sektor padat karya yang sebagian besar berorientasi ekspor. Ia berharap kebijakan baru ini bisa memperbaiki itu.

“Kebijakan ini tentu akan membuat daya tahan perusahaan dalam negeri akan semakin kuat. Dengan adanya aturan baru, perusahaan akan semakin kuat untuk tetap bertahan sambil menunggu proses pemulihan ekonomi ke masa normal,” ujar dia kepada reporter Tirto, Kamis.

Peneliti dari lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan pemotongan upah jelas akan membuat “roda ekonomi akan terganggu.” “Pemotongan buruh ini akan memengaruhi daya beli,” terang dia kepada reporter Tirto, Kamis.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut konsumsi rumah tangga menyumbang 57,66 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Karena itu mengembalikan tingkat konsumsi masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memulihkan ekonomi. Niat pemerintah yang berusaha meningkatkan konsumsi bertolak belakang dengan kebijakan memperbolehkan pemotongan upah buruh.

“Pemerintah perlu kaji ulang aturan ini atau berikan stimulus ke pekerja maupun ke perusahaan. Supaya tidak ganggu konsumsi yang di bawah ini,” katanya.

Baca juga artikel terkait UPAH BURUH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino