Menuju konten utama

Muncul Petisi untuk Jokowi Soal Seleksi Capim KPK Bermasalah

Koalisi Kawal Capim KPK membuat petisi untuk Jokowi terkait lolosnya nama-nama capim KPK yang dianggap bermasalah.

Muncul Petisi untuk Jokowi Soal Seleksi Capim KPK Bermasalah
Sejumlah calon pimpinan (capim) KPK mengikuti tes profile assessment di gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) meloloskan 20 orang capim KPK dalam profile assessment. Dari 20 orang itu, sejumlah nama yang diduga bermasalah tetap diloloskan panitia seleksi yang diketuai Yenti Ganarsih.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai masih ada nama calon yang punya catatan, salah satunya terkait ketidakpatuhan LHKPN.

"[Capim yang] Tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN," kata Febri, Jumat (23/8/2019).

Selain catatan ketidakpatuhan melapor harta, Febri menyebut, KPK mengidentifikasi ada capim yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi, perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, serta pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Dalam catatan Tirto, tiga dari 20 nama calon terindikasi punya punya irisan dengan catatan yang disampaikan Febri. Antara lain Irjen Antam Novambar yang diduga mengancam bekas Direktur Penindakan KPK Kombes Endang Tarsa, Irjen Firli Bahuriyang diduga bertemu terperiksa saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, dan M. Jasman Panjaitan, bekas jaksa yang diduga menerima duit dari terdakwa pembalakan hutan D.L. Sitorus.

Atas permasalahan ini, muncul petisi di situs web change.org yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencoret nama-nama capim yang diduga bermasalah tersebut. Petisi ini dimulai oleh salah satu staf Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Dalam petisinya, Kurnia menyatakan proses pemilihan pimpinan KPK ini menyisakan banyak persoalan serius mulai dari Pansel Capim KPK hingga orang-orang yang mendaftar. Menurut petisi tersebut, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK. Beberapa nama bahkan tidak mematuhi kewajiban LHKPN.

"Mayoritas calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum enggak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Kalau calon Pimpinan KPK sendiri enggak patuh untuk laporkan harta kekayaannya, apa kabar pejabat negara lainnya?" tulis Kurnia.

Ia juga menyebut, salah seorang anggota Pansel mengatakan kalau calon pimpinan KPK harus berasal dari sebuah lembaga penegak hukum konvensional.

"Padahal dibentuknya KPK karena lembaga penegak hukum konvensional belum mampu memberantas korupsi secara maksimal. Jadi kenapa mesti dipaksakan untuk mengisi kursi pimpinan KPK?" lanjut Kurnia.

Ia menuturkan, komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia akan dilihat dari sikapnya soal seleksi capim KPK.

"Kalau Presiden tetap membiarkan calon pimpinan KPK yang bermasalah lolos dalam seleksi, artinya Presiden membiarkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang enggak berintegritas. Yang pada akhirnya akan bikin pemberantasan korupsi di Indonesia jadi mundur."

Oleh karena itu, lewat petisi tersebut, Kurnia meminta Jokowi segera memerintahkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas.

Kata Kurnia, setidaknya, yang tidak diloloskan adalah mereka yang tak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, dan rekam jejak buruk di masa lalu tidak diloloskan dalam seleksi.

"Kami ajak teman-teman semua yang peduli soal pemberantasan korupsi untuk tandatangani dan sebarkan petisi ini. Agar lembaga yang selama ini kita percaya, tetap bisa kuat dipimpin oleh orang-orang yang berkualitas dan berintegritas," ujarnya.

Menurut pantauan Tirto pada Minggu (25/8/2019) hingga pukul 15.00 WIB, petisi tersebut telah ditandangani 758 orang. Dalam keterangannya tertulis, petisi diinisiasi oleh Koalisi Kawal Capim KPK yang terdiri dari ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH