Menuju konten utama

Munarman Dicecar Polisi Soal Dugaan Fitnah ke Pecalang

Munarman dicecar penyidik Polda Bali terkait kasus yang menjeratnya yakni dugaan fitnah kepada pecalang.

Munarman Dicecar Polisi Soal Dugaan Fitnah ke Pecalang
Panglima Aksi Bela Islam II, Munarman. [Tirto/Zen RS]

tirto.id - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dicecar penyidik Polda Bali dalam kasus dugaan pelecehan kepada pecalang--atau petugas keamanan adat Bali.

Munarman datang ke Mapolda Bali sekitar pukul 10.45 Wita. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.00 Wita, demikian lapor Antara.

"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Senin (30/1/2017).

Untuk membongkar kasus dugaan pelecehan itu, penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi, dan pihak Kompas Jakarta.

Selain mereka, polisi telah meminta keterangan dari I Gusti Agung Ngurah Harta salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk, dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.

Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan sebagai pelapor.

Demikian pula dengan Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan shalat Jumat. Pernyataan Munarman tersebut terekam pada video saat dirinya mendatangi Kantor Kompas di Jakarta dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di situs jejaring sosial Youtube.

Polisi mengenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PECALANG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH