Menuju konten utama

Mulai 29 Agustus, Penumpang Perjalanan Udara Wajib Vaksin Booster

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi booster dan penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua.

Mulai 29 Agustus, Penumpang Perjalanan Udara Wajib Vaksin Booster
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas telah divaksinasi dosis ketiga (booster) mulai Senin, 29 Agustus 2022. Sementara bagi PPDN berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.

“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi COVID-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional,” kata VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Bagi PPDN di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Akbar mengatakan sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi. Penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022," jelas dia.

Menurut Akbar, bandara-bandara AP II hingga saat ini masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satunya adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara dan tersibuk di Indonesia.

Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN UDARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan