Menuju konten utama

Mulai 2023, BI Siapkan Perpindahan ke IKN

Bank Indonesia  mulai menyiapkan perpindahan bank sentral ke Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 2023.

Mulai 2023, BI Siapkan Perpindahan ke IKN
Gedung Bank Indonesia di Solo. Flickr/Aditya Darmasurya

tirto.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan BI mulai menyiapkan perpindahan bank sentral ke Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 2023. Hal itu disampaikan Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (21/11/2022).

"Deputi Gubernur kami sudah mulai bolak-balik ke IKN untuk persiapan ini, sehingga perpindahan BI ke IKN masuk dalam arah kebijakan kami pada 2023," kata Perry dikutip dari Antara.

Perry menjelaskan BI salah satu lembaga yang akan terlebih dulu pindah bersama dengan beberapa lembaga dan kantor pemerintahan lainnya, jika berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo. Karena itu, dia menuturkan bank sentral sudah berada pada tahap akhir penyesuaian konseptual desain perpindahan ke IKN baru.

Selaras dengan tahapan pemindahan ke IKN, Perry menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai peta jalan (roadmap) perpindahan.

"Koordinasi dilakukan baik mengenai aspek hukum, organisasi, proses kerja, sumber daya manusia, maupun penyediaan sarana dan prasarana," jelasnya.

Selain perpindahan ke IKN, dia mengungkapkan terdapat empat arah kebijakan lainnya yang menjadi fokus BI pada tahun depan. Pertama, yakni memperkuat kerangka kerja dan respons bauran kebijakan untuk memperkirakan dan membuat simulasi dengan lebih baik dan granular. Dengan demikian respons bisa dikalibrasi secara baik dengan waktu yang tepat.

Kedua, peningkatan bank sentral digital, khususnya dalam penerbitan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC), Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI), maupun kerja sama internasional.

Perry melanjutkan, arah kebijakan ketiga yaitu dengan terus mengimplementasikan Digital Business Process Re-enginering terutama dalam penguatan tata kelola, pengukuran efektif dan efisien, serta manajemen risiko.

Kemudian yang keempat, melalui persiapan saat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disepakati, mengantisipasi proses bisnis BI, maupun kepemimpinan BI di nasional maupun internasional.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin