Menuju konten utama

MUI Minta Penerapan Aturan Pengeras Suara Masjid Tidak Kaku

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan aturan pengeras suara masjid harus memerhatikan kearifan lokal dan tidak bisa disamaratakan.

MUI Minta Penerapan Aturan Pengeras Suara Masjid Tidak Kaku
Asrorun Niam Sholeh di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta penerapan aturan pengeras suara masjid dan musala tidak kaku.

Asrorun menyarankan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala didudukkan dalam kerangka aturan umum. Ia menekankan aturan ini harus memerhatikan kearifan lokal dan tidak bisa disamaratakan.

"Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, maka itu bsa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata Asrorun dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Meski begitu, Asrorun mengapresiasi terbitnya aturan tersebut sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktifitas ibadah.

Menurut Asrorun, aturan soal pengeras suara masjid sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021. Substansi aturan itu juga sudah dikomunikasikan dengan MUI dan para tokoh agama.

"Dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan," ucapnya

Asrorun menilai pengeras suara di masjid perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.

"Karenanya, perlu aturan yg disepakati sebagai pedoman bersama," kata dia.

Baca juga artikel terkait SE MANAG SOAL ATURAN PENGERAS SUARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan