Menuju konten utama

MUI Laporkan Hoaks soal Penolakan Rapid Test Corona ke Bareskrim

MUI menilai hoaks tersebut meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

MUI Laporkan Hoaks soal Penolakan Rapid Test Corona ke Bareskrim
Petugas medis menunjukkan sampel saat Rapid Test di Pasar Bogor, jalan Roda, Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan dugaan hoaks atau kabar bohong terkait penolakan rapid test COVID-19 ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kamis (29/5/2020).

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan hoaks tersebut berpotensi memecah-belah umat dan meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

"Tersebar hoaks dan fitnah seakan-akan MUI membuat pemberitahuan kepada MUI seluruh provinsi untuk menolak rapid test. Justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara masal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus Corona," ucap Ikhsan saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (28/5/2020).

Ikhsan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. MUI pun telah mengeluarkan klarifikasi alam surat keputusan bernomor Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.

"Pada intinya bahwa pemberitaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali, yang dilakukan oleh orang atau sekelompok yang tidak bertanggung jawab," jelas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan pelaporan bertujuan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga tak ingin ada pihak-pihak yang mengatasnamakan MUI melakukan kejahatan dan adu domba.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM bertanggal 28 Mei 2020, atas perkara kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan, penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Untuk saat ini, terduga Terlapor masih dalam status penyelidikan.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST CORONA COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan