Menuju konten utama

MUI Bandung Persilakan Korban Gusuran Tamansari Tinggal di Masjid

Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridz mengklarifikasi masalah fatwa pelarangan melakukan sterilisasi Masjid Al-Islam yang jadi tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.

MUI Bandung Persilakan Korban Gusuran Tamansari Tinggal di Masjid
Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridz mengklarifikasi masalah fatwa pelarangan melakukan sterilisasi Masjid Al-Islam yang jadi tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.

Ia menyampaikan bahwa yang mengeluarkan fatwa tersebut adalah MUI Kecamatan Bandung Wetan, sedangkan MUI Kota Bandung hanya mengeluarkan surat edaran.

“Bukan fatwa, tetapi surat edaran MUI Kota Bandung, terkait apa saja yang tak boleh dilakukan di masjid,” ujar Miftah kepada reporter Tirto pada Rabu (22/1/2020).

Kemudian, surat tersebut, jelas Miftah, diserahkan ke MUI Bandung Wetan, sebagai rujukan untuk mengeluarkan fatwa tersebut. Padahal, jelas Miftah, tak masalah masjid digunakan sebagai tempat tinggal bagi korban penggusuran Tamansari.

“Tak masalah masjid digunakan untuk tempat mengungsi bagi warga Tamansari, selama tak ada yang junub, mengeluarkan suara yang kencang, atau melakukan bisnis di sana,” jelasnya.

Dengan itu, tegas Miftah, MUI Bandung tak masalah dengan keberadaan warga Tamansari yang menjadi korban penggusuran dan tinggal di Masjid AL-Islam.

Surat tersebut, sebelumnya, dikeluarkan oleh MUI Bandung Wetan. Surat tersebut berisikan pengeluaran fatwa bagi warga Tamansari untuk menyeterilkan masjid, serta mengembalikannya ke sebatas fungsi untuk beribadah.

"Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia/MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat," demikian petikan surat MUI Bandung yang diterima oleh warga Tamansari.

Pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, Riefqi Zulfikar menyampaikan bahwa surat itu datang pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Surat itu tertanggal 16 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H Dadang Priatna.

Zulfikar menyayangkan adanya fatwa tersebut. Menurutnya, warga korban penggusuran terpaksa mengungsi di masjid karena pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan lokasi hunian sementara.

Sejauh ini, warga telah mengatur agar keberadaan mereka tak mengganggu ibadah warga sekitar dan senantiasa membersihkan masjid termasuk saat hendak salat Jumat.

"MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan. Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat," kata Zulfikar.

Dia menyebut saat ini total ada 55 warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam termasuk anak-anak dan bayi.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri