Menuju konten utama

Muhammadiyah Nilai Tindakan Represif Polisi di Wadas Berlebihan

Muhammadiyah menilai kepolisian masih menggunakan cara lama saat melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Wadas, dengan dalih melakukan pengamanan.

Muhammadiyah Nilai Tindakan Represif Polisi di Wadas Berlebihan
Kondisi Wadas Selasa 8 Februari 2022 ya. Foto/ Gerakan #SaveWadas

tirto.id - Pengurus Pusat Muhammadiyah menilai kepolisian masih menggunakan cara lama saat melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dengan dalih melakukan pengamanan pada kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional.

“Penegak hukum dalam mengamankan satu wilayah ini menggunakan cara-cara lama yang tidak jelas prosedur, duduk persoalan, sehingga warga negara tidak mengetahui sebenarnya dalam posisi apa,” ucap Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo, dalam konferensi pers daring, Kamis (10/2/2022).

Menurut Trisno apa yang dilakukan kepolisian sama saja menodai ketentuan hukum acara yang seharusnya diterapkan oleh Korps Bhayangkara.

Penyidik Polres Purworejo pun dianggap berlebihan lantaran menjerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 kepada tiga warga yang kini menjadi saksi.

Kasusnya sekarang ada di tahap penyidikan. Muhammadiyah, kata Trisno mempertanyakan penggunaan ketentuan hukum pidana pada masalah tersebut.

Kedatangan aparat keamanan tak mengenakan seragam dinas resmi atau berpakaian preman ke Desa Wadas pun disoroti Trisno.

Ketika PP Muhammadiyah ke Polres Purworejo, pihak polres menyatakan yang berpakaian preman merupakan anggota Polri. Maka, lanjut Trisno, jika menggunakan pendekatan kepolisian resmi, maka seragam sah pun seharusnya dipakai.

“Tidak perlu mereka menggunakan pakaian preman, maka untuk itu tidak boleh sama sekali. Karena yang dilakukan adalah upaya pengamanan [oleh pihak] yang menggunakan seragam kepolisian. Kepolisian berlebihan dalam mengerahkan aparat,” kata Trisno.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Desa Wadas. Ia pun mengklarifikasi beberapa hal, misalnya ihwal jumlah aparat keamanan yang diterjunkan ke lokasi.

“250 personel sudah kami sesuaikan kekuatan dan tingkat ancaman yang timbul di sana. Di sana tidak ada ancaman. Kami hanya menyokong 10 tim dari BPN, yang akan diukur adalah 114 hektare. Masing-masing tim kami ‘bekali’ 20 personel untuk ‘menempel’ BPN. Tidak ada anggota polisi ribuan dalam satu kampung, tidak ada,” ucap Luthfi di Polres Purworejo, Rabu (9/2/2022).

Selanjutnya, ia menyatakan Polri berperan sebagai dinamisator kegiatan. Polda Jawa Tengah atas permintaan BPN meminta polisi untuk melakukan pendampingan, pengamanan, serta fasilitator bagi masyarakat Wadas yang menerima atau menolak proyek tersebut.

Baca juga artikel terkait KONFLIK WADAS DENGAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto