Menuju konten utama

Muhammadiyah Minta RUU Terorisme Atur Perubahan BNPT Jadi Komisi

Muhammadiyah mengusulkan status kelembagaan BNPT berubah menjadi komisi yang melibatkan unsur Polri, TNI, tokoh masyarakat dan agama serta akademisi.

Muhammadiyah Minta RUU Terorisme Atur Perubahan BNPT Jadi Komisi
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas bersama Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti dan Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Gohardi menyampaikan keterangan terkait tuntutan mundur kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan agar status kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berubah. Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqodas menyatakan BNPT sebaiknya berubah menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme (KNPT).

"Lembaga ini nanti berisi dari unsur tentara, polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi," kata Busyro, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Setiap komisioner KNPT, Busyro menambahkan, perlu dipilih melalui proses fit and proper test dan akan menjabat selama lima tahun atau satu periode tanpa dapat diperpanjang lagi.

"Kalau dalam bentuk komisi akan lebih mudah bekerja sama dengan lembaga lainnya. Termasuk melibatkan sipil," kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Dia menilai, selama ini, BNPT kurang bekerja sama dengan lembaga lain, terutama dari unsur masyarakat sipil. Padahal, menurutnya, penanggulangan tindak pidana terorisme membutuhkan kerja sama dengan semua pihak.

Busyro menegaskan tindak pidana terorisme tidak hanya menyangkut perkara kekerasan saja, melainkan juga terdapat unsur lainnya, seperti politik dan ekonomi yang bersangkutan langsung dengan kepentingan masyarakat sipil.

"Tindak pidana terorisme tidak hanya apa yang diatur dalam UU pemberantasan tindak pidana terorisme, namun juga berbagai ketentuan seperti UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Bank Indonesia, UU Karantina, UU ketenaganukliran, UU Kepolisian, dan UU TNI," kata Busyro.

Untuk itu, Busyro mengusulkan agar RUU Terorisme membahas secara komprehensif dalam satu bab tersendiri perihal perubahan BNPT menjadi KNPT.

Selain usulan tersebut, PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar masa penahanan dalam RUU Terorisme dikurangi dan diatur pemberian sanksi terhadap aparat yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat menindak terpidana terorisme.

Usulan-usulan tersebut disampaikan oleh Busyro kepada Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan Anggota Pansus RUU Terorisme, Dave Laksono.

Menanggapi usulan PP Muhammadiyah tersebut, Bambang menyatakan akan menyampaikan hal itu kepada Pansus RUU Terorisme.

"Semua usulan kami terima dan saya akan minta Pansus menindaklanjuti," kata Bambang.

Sampai saat ini, pembahasan RUU Terorisme belum rampung meski sudah dimulai sejak 2016 lalu. Hal ini disebabkan perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait definisi terorisme.

Pemerintah menolak usulan Pansus RUU Terorisme menambah frasa motif ideologi dan politik dalam definisi terorisme. Di sisi lain, Pansus masih ngotot agar tambahan frasa tersebut dapat dimasukkan.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom