Menuju konten utama

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Operasional Kereta Api Akan Dikurangi

Selain mengurangi operasional kereta api, pemerintah dengan bantuan Polri juga akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Operasional Kereta Api Akan Dikurangi
Kereta Api (KA) Sri Tanjung melaju setelah transit di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya berencana akan mengurangi jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi pada mudik Lebaran 2021. Hal ini akan dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik saat libur Idul Fitri 2021 yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk kereta api, kami akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan kereta luar biasa," ujar Menhub, saat memberikan keterangan pers virtual seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden di Jakarta, melansir Antara.

Budi mengatakan pihaknya akan mengurangi operasionalisasi kereta api di wilayah yang terdapat pergerakan arus mudik menggunakan kereta, seperti Jabodetabek termasuk Bandung.

Sehingga, menurutnya penggunaan kereta api akan terbatas dan hanya bisa digunakan bagi mereka yang sudah mendapat pengecualian.

Selain mengurangi operasional kereta api, pemerintah dengan bantuan Polri juga akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi untuk mencegah masyarakat melakukan mudik saat Lebaran.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya melansir laman Setkab.

Menurut Menhub, Polri juga akan tegas terhadap masyarakat yang berupaya mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk bus atau truk dengan plat hitam.

Sedangkan untuk transportasi laut, menurut Menhub, pergerakan mudik banyak dilakukan oleh masyarakat dari Riau, Kalimantan dan Jawa Timur dan Menhub memastikan fasilitas transportasi laut hanya akan diberikan kepada mereka yang dikecualikan.

Menhub juga memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah. Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Selain itu, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya, lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH