Menuju konten utama

Mudik ke Aceh Tidak Dilarang, tapi Dikarantina Dulu

Pemudik yang mau masuk Aceh harus dikarantina dulu selama 14 hari. 

Mudik ke Aceh Tidak Dilarang, tapi Dikarantina Dulu
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Polda Aceh menggelar operasi ketupat dengan sasaran para pemudik. Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan operasi berlangsung selama 37 hari sejak 24 April 2020.

"Operasi ketupat menempatkan pos pengecekan di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara," kata Dicky Sondani, Sabtu (25/4/2020), dikutip dari Antara. Pos pengecekan di antaranya terdapat di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Para pemudik ini tidak diminta balik lagi ke tempat asal jika melewati pos operasi, namun mereka harus menjalani sejumlah prosedur.

"Bagi pemudik yang masuk wilayah Aceh wajib menjalani karantina selama 14 hari. Mereka juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Dicky Sondani.

Mantan Kapolres Aceh Tengah dan Kapolres Aceh Tamiang itu menyebutkan operasi ketupat melibatkan berbagai instansi terkait. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Balai Jalan, Basarnas, Balai Pengawasan Obat Makanan, Jasa Raharja, TNI, dan Satpol PP.

Operasi ketupat ini juga digelar di 34 polda di seluruh Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Panjaitan.

Hingga 7 Mei, masyarakat yang ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan diminta kembali ke daerah asal. Sejauh ini Aceh belum menerapkan PSBB sehingga kebijakan menyuruh pulang para pemudik belum berlaku di wilayah tersebut.

Selain perkara mudik, Dicky Sondani juga menyebutkan sasaran operasi ketupat di antaranya pengamanan kegiatan ibadah dan menjamin kelancaran distribusi sembako atau kebutuhan pokok, BBM, serta logistik lain.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino