Menuju konten utama

MTI Sebut Larangan Merokok di Motor Bukan Hal Baru

MTImenyebutkan, larangan merokok sambil berkendara sebenarnya bukan hal baru lantaran sudah lama diatur dalam Pasal 160 UU No. 22 Tahun 2009.

MTI Sebut Larangan Merokok di Motor Bukan Hal Baru
Ilustrasi pengendara motor sambil menghisap roko. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Larangan merokok sembari berkendara kini seolah membayangi pengemudi lantaran dapat didenda Rp750 ribu.

Wacana ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, larangan merokok ini sebenarnya bukan hal baru lantaran sudah lama diatur dalam Pasal 160 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Edaran mengenai denda Rp750 ribu yang sempat diterima masyarakat, kata dia, hanya menegaskan kembali bahwa beleid 2009 ini memang ada kendati fokusnya lebih terarah pada Permenhub teranyar itu.

"Sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009. Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali, " ucap Djoko saat dikonfirmasi mengenai keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Kamis (4/4/2019).

Dalam Pasal 6 huruf c permenhub No 12 Tahun 2019, terdapat larangan agar pengendara tidak mengemudi sembari merokok. Namun, di sini tidak dijelaskan sanksi spesifiknya dan sempat diakui oleh Kemenhub sendiri lantaran hanya berisi larangan.

Kendati demikian, Pasal 160 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Merokok, kata Djoko, masuk dalam kategori aktivitas yang mengganggu konsentrasi seperti penggunaan GPS yang sempat dilarang oleh kepolisian.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta membahayakan diri juga pengguna jalan lainnya," tutur Djoko.

Selain itu, Djoko mengatakan bahwa di beberapa negara tetangga aturan denda ini sudah lebih dulu diterapkan. Seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.

Di Inggris pengendara dikenai denda hingg 50 poundsterling atau sekitar Rp1,1 juta. Lalu di Skotlandia jumlah denda sekitar dua kali lipatnya atau setara 100 pounsterling (Rp2,2 juta).

Sementara di Malaysia, larangan merokok baru-baru ini akan diperluas ke kendaraan bermotor. Hal ini menindaklanjuti kebijakan per 1 Januari 2019 lalu bahwa kini merokok di restoran juga dilarang setelah pemberlakuan serupa di kantor pemerintah, bioskop taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, hingga ruang ber AC.

Denda bagi pelanggar, sebesar 100 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp35 juta atau penjara 2 tahun.

"Di Malaysia sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor," tukas Djoko.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MEROKOK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno