Menuju konten utama

MTI: Aparat Harus Tegas Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno mengatakan bahwa perlu keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan kebijakan terkait larangan pengguna sepeda motor berkendara sambil merokok.

MTI: Aparat Harus Tegas Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi.

tirto.id - Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa perlu keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan kebijakan terkait larangan pengguna sepeda motor berkendara sambil merokok.

"Karena selama ini aparat penegak hukum belum bisa bekerja maksimal," kata Djoko kepada reporter Tirto pada Sabtu (6/4/2019).

Terlebih, kata Djoko, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, bukanlah kebijakan yang baru.

"PM 12/2019 cuma memperjelas saja," ujar Djoko.

Djoko menerangkan sebenarnya aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.

Dalam Pasal 160 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur, "setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor".

"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," kata Djoko.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu, jelas Djoko, akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," kata Djoko.

Dengan itu, Djoko menilai kini penerapan hukumnya kembali bergantung pada aparat penegak hukum yang bertugas. Perlu adanya ketegasan.

"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2029 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko.

"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," tegas Djoko.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MEROKOK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri