Menuju konten utama

MoU TNI-Polri Tangani Demonstrasi dan Mogok Kerja Diperpanjang

MoU TNI-Polri soal Kamtibmas, salah satunya dalam hal penanganan unjuk rasa dan mogok kerja, diperpanjang.

MoU TNI-Polri Tangani Demonstrasi dan Mogok Kerja Diperpanjang
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto merangkul Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian seusai menerima kunjungannya ke Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia kembali meneken perjanjian kerja sama (MoU) tentang "pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat." Salah satu poin kerja sama yang dimaksud adalah "menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja" (Pasal 2 ayat 2).

"Betul. Saya belum lihat [naskahnya]. Tapi kalau yang dimaksud MoU antara TNI-polri soal menangani ketertiban masyarakat itu betul ada kemarin," kata Sabrar Fadhilah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI kepada Tirto, Jumat (2/2/2019).

Sabrar mengatakan bahwa MoU ini adalah perpanjangan dari keputusan serupa yang habis masa berlakunya tahun ini. "Itu MoU tahun 2013 yang diperpanjang. MoU yang kemarin itu kan berlaku lima tahun," lanjut Kapuspen yang baru menjabat sejak Oktober tahun lalu ini.

Dalam aturan Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto pada 23 Januari 2018 ini disebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama, selain menghadapi unjuk rasa dan mogok kerja, juga termasuk menghadapi kerusuhan, menangani konflik sosial, mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah yang berpotensi rawan ricuh, dan situasi lainnya yang memerlukan bantuan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Seluruh ruang lingkup di atas adalah bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. "Salah satu tugas TNI dalam OMSP adalah membantu Polri dalam rangka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis MoU.

MoU ini kemudian jadi landasan dalam pembuatan perjanjian kerja sama, yang mengatur secara rinci (dalam tataran teknis) apa saja yang bakal diatur kemudian.

Sabrar mengatakan bahwa sebelum MoU baru ini disepakati, TNI-Polri sudah melakukan evaluasi atas penerapan MoU yang diterbitkan pada 2013. "Sudah ada evaluasi, tiap tahun. Di sana ada masukan, pembicaraan, demi kerja sama yang lebih baik," katanya.

"Pertimbangan MoU ini agar kerja sama TNI-Polri ada payung hukumnya. Agar tidak ada penjabaran yang berbeda-beda. Apalagi tahun ini ada Pilkada," katanya, sebelum menutup sambungan telepon.

Baca juga artikel terkait MOU TNI-POLRI atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino