Menuju konten utama

Mogok Nasional Hari Ketiga, KSPI & Serikat Buruh Tolak Omnibus Law

KSPI bersama 32 serikat pekerja masih akan melanjutkan mogok nasional di hari ketiga menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).

Mogok Nasional Hari Ketiga, KSPI & Serikat Buruh Tolak Omnibus Law
Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi long march di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, KSPI bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain masih akan melanjutkan mogok nasional di hari ketiga, Kamis (8/10/2020). Aksi demo kali ini melibatkan pula KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea.

"Tanggal 8 Oktober 2020 adalah hari terakhir mogok nasional KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Aksi kali ini serupa dengan aksi yang digelar pada 6 dan 7 Oktober 2020. Mereka kembali menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan.

Seperti diketahui, KSPI mempermasalahkan pembahasan Omnibus Law yang terburu-buru dan seperti "kejar tayang". Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

KSPI mengklaim, peserta aksi di hari kedua semakin membesar. Ia menyebut, jumlah elemen yang ikut turun ke jalan makin bertambah. Bahkan, kata Said, beberapa daerah yang melakukan pergerakan besar, antara lain terjadi di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, sebagainya.

Said pun menuturkan, konsep mogok nasional di hari ketiga akan sama seperti dua hari sebelumnya. Mereka akan berdemo di kabupaten/kota masing-masing, serta dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.

"Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat," ujarnya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri