Menuju konten utama

Moeldoko Somasi ICW soal Obat Ivermectin: Beri Waktu 1 x 24 Jam

Otto minta agar ICW dan Egy membuat klarifikasi terbuka dan membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam waktu 1 x 24 jam.

Moeldoko Somasi ICW soal Obat Ivermectin: Beri Waktu 1 x 24 Jam
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mensomasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan peneliti ICW Egy Primayoga tentang tuduhan purnawirawan bintang empat itu mengambil untung atau berburu rente dalam pengadaan obat Ivermectin.

"Kami selaku kuasa hukum bertindak atas namanya Pak Moeldoko dengan ini dengan tegas menyampaikan bantahan dan sekaligus somasi terbuka terhadap ICW atau kepada saudara Egi Primayoga," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers daring, Kamis (29/7/2021).

Otto menjelaskan Moeldoko tidak berhubungan secara langsung maupun secara hukum dengan PT Harsen selaku produsen Ivermectin. Ia pun menegaskan Moeldoko tidak menjadi direktur atau pemegang saham pada perusahaan tersebut.

Otto juga menegaskan PT Noorpay bukanlah perusahaan bergerak di bidang farmasi dan ekspor beras. Ia mengakui bahwa PT Noorpay adalah perusahaan yang dikelola anak Moeldoko, Joanina Rachma, tetapi tidak bergerak dalam bidang farmasi maupun bisnis Ivermectin maupun ekspor beras. PT Noorpay, kata Otto, bergerak di bidang IT dan Moeldoko tidak ada hubungan dengan perusahaan Joanina.

"Benar memang saudara Joanina Rachma anak Bapak Moeldoko itu adalah pemegang saham PT Noorpay. Kalau ini kan wajar orang berbisnis dia punya hak keperdataannya untuk berbisnis, tetapi Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai kepala staf presiden tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay," kata Otto.

Berdasarkan temuan tersebut, Otto mengklaim ICW dan Egy telah berupaya membentuk opini Moeldoko telah berbisnis ekspor beras dan mengambil untung dari peredaran Ivermectin. Otto meminta agar ICW dan Egy untuk membuat klarifikasi terbuka dan membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam kedua bisnis tersebut atau meminta maaf jika tidak bisa membuktikan dalam 1x24 jam.

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut, jadi dia kalau tidak bisa membuktikan dan tidak mau mencabut pernyataan-pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto.

Pernyataan ICW soal keterlibatan Moeldoko dalam pengadaan Ivermectin dapat dibaca di link ini.

Baca juga artikel terkait IVERMECTIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz