Menuju konten utama

Moeldoko Klaim Tuntaskan Masalah Sertifikasi Tanah Warga Pesisir

Kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau kecil, terluar dan tertinggal (3T) terganggu akibat tumpang tindih regulasi.

Moeldoko Klaim Tuntaskan Masalah Sertifikasi Tanah Warga Pesisir
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklaim permasalahan sertifikasi tanah bagi rakyat pesisir sudah selesai. Ia menyebut penyebab masalah kepemilikan lahan di wilayah ini terjadi karena tumpang tindih antara Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Moeldoko, usai memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jum’at (27/5/2022).

Berdasarkan keterangan resmi dari KSP, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau kecil, terluar dan tertinggal (3T) terganggu akibat tumpang tindih regulasi.

Hal tersebut semakin kacau setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.

Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan, jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

KSP, kata Moeldoko, langsung menggelar rapat bersama kementerian/lembaga terkait untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Hal itu, kata Moeldoko sesuai dengan arahan Jokowi dalam isu reforma agraria.

“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegas Moeldoko.

Percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.

“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.

"Pesan bapak presiden, reforma agraria tidak hanya soal sertifikat. Tapi juga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat,” tutur Moeldoko.

Pemerintah berencana mempercepat legislasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil. Program ini akan dimulai di Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi ini dipilih karena berbatasan langsung dengan Singapura sehingga penting untuk diselesaikan. Dalam catatan pemerintah setidaknya ada 560,31 hektar luas tanah di Kepulauan Riau yang belum tersertifikasi.

"Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri," tutur Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Baca juga artikel terkait LEGALISASI TANAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky