Menuju konten utama

Moeldoko Ditanyai 20 Pertanyaan Seputar Tudingan 'Perburuan Rente'

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko datang memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh peneliti ICW.

Moeldoko Ditanyai 20 Pertanyaan Seputar Tudingan 'Perburuan Rente'
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai melaporkan peneliti ICW, Jakarta, Jumat (10/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua anggota Indonesia Corruption Watch.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal 10 September 2021.

"Saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan semua," ujar Moeldoko di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).

Sebagai warga negara yang baik, ia mengaku akan mengikuti rangkaian proses hukum. Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menyatakan pemeriksaan ini guna membuktikan apakah ada tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ada dua hal yang dijelaskan oleh kliennya.

"Pertama, tuduhan kepada Pak Moeldoko telah melakukan perburuan rente artinya mencari untung, itu tidak benar," kata Otto.

Kedua, perihal tudingan bahwa Moeldoko mengekspor beras dan bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

"Dalam rangka membuktikan itulah Pak Moeldoko hadir dan diperiksa sebagai pelapor," katanya.

Penyidik meminta keterangan Moeldoko sekira satu jam. Upaya selanjutnya, tim kuasa hukum bakal menghadirkan dua atau tiga saksi perkara. Sebelum mengadukan ke polisi, Moeldoko memberikan kesempatan kepada pihak ICW untuk menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepadanya.

ICW menudingnya perihal perburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Moeldoko mempersangkakan terlapor dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons pelaporan tersebut. Dia menyatakan pihaknya sepenuhnya menghormati langkah Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat.

“ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, (10/9/2021).

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali