Menuju konten utama

Modus Bambang Arianto, Predator Swinger yang Catut Nama UGM & NU

Korban bercerita kepada reporter Tirto bagaimana modus Bambang Arianto melakukan pelecehan seksual dengan dalih riset swinger.

Modus Bambang Arianto, Predator Swinger yang Catut Nama UGM & NU
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Seorang pria diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan perempuan. Ia berdaliah sedang melakukan penelitian soal swinger, julukan yang disematkan kepada pasangan atau lajang yang memiliki hubungan terbuka; membebaskan pasangannya melakukan hubungan seksual dengan orang lain.

Salah seorang korban Laeliya Almuhsin bercerita kepada Tirto, Senin (3/8/2020). Pria yang mengaku bernama Bambang Arianto menghubunginya melalui pesan di Facebook pada Januari 2019 lalu. Laeliya tak mengenal Bambang. Permintaan pertemanan Bambang di Facebook seketika ia setujui lantaran melihat banyak pertemanan yang sama dan melihat latar belakang sebagai alumni di kampus yang sama, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Melalui Facebook, Bambang mengutarakan niatnya untuk melakukan penelitian yang ia sebut “tabu dan sensitif,” sembari mengatakan bahwa Laeliya adalah orang yang tepat untuk bisa membantu.

Laeliya mulanya berpikir hal tabu dan sensitif yang disebut Bambang adalah soal ekstremisme atau radikalisme atau yang terkait dengan itu. Ia tak merasa janggal sehingga memberikan nomor ponselnya begitu saja ketika diminta. Di benaknya hanya terpikir untuk membantu. Ia juga percaya karena Bambang mencantumkan statusnya di Facebook sebagai seorang dosen.

Bambang kemudian menghubungi Laeliya melalui nomor pribadi, menjelaskan riset yang dimaksud. Ia bilang sedang membantu temannya melakukan riset psikologi. Bambang membantu dari segi sosial.

“Dia bilang riset itu tentang swinger, hubungan seksual tukar pasangan,” kata Laeliya.

Bambang tak menunjukkan dokumen resmi atau surat yang dapat dirujuk oleh narasumber untuk penelitian. Laeliya bilang Bambang mulanya hanya mengatakan kepadanya untuk konsultasi penelitian soal swinger itu.

Bambang lalu menelepon Laeliya, bercerita panjang lebar soal rencana penelitiannya dengan meyakinkan. “Dia akan mencari komunitas swinger untuk bisa tahu informasi sebanyak-banyaknya dan dia bilang sudah menemukan pasangan itu.”

Ia juga bercerita soal rencana bertemu dengan pasangan swinger. Ia bilang akan menggali informasi dari mereka dan akan membawa istrinya untuk bertemu mereka di sebuah hotel. Ia bercerita soal syarat pertemuan itu yang masing-masing perempuan harus memakai gamis dan bercadar.

“Dia bilang berempat akan saling bercumbu. Menurut saya kok aneh, kok beneran,” katanya. “Dia menunjukkan foto istinya dan menunjukkan akun Facebooknya.”

Laeliya bertanya ke Bambang apakah istinya bersedia atau tidak melakukan itu. Lalu Bambang menjawab karena untuk penelitian, istrinya setuju. Meski demikian ia menegaskan praktik swinger belum terjadi. Laeliya mengingatkan kepada Bambang ia bisa disebut melakukan pelecehan seksual jika memaksa sang istri.

“Dari itu saya merasa aneh. Penelitian kan tidak harus melakukannnya langsung. Saya jadi tidak tertarik. Lalu dia telpon saya bilang sibuk.”

Bambang tidak menyerah dan kembali menelepon. Ia cerita soal perkembangan penelitiannya. Ia bilang telah melakukan swinger dan istinya menikmati.

“Kemudian saya setop. Saya bilang tidak tertarik mendengar cerita semacam itu, karena di situ dia menceritakan dengan nada yang senang dan menurut saya sudah di luar etika riset,” kata dia. “Saat itu saya curiga bahwa dia mau menjebak seseorang untuk mendengar cerita swinger untuk berfantasi.”

Korban Lebih dari 50

Pelecehan seksual dengan dalih penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Univeristas Airlangga (Unair) Surabaya, yang ramai beberapa hari lalu bahkan jadi trending topic Twitter, mengingatkanya pada peristiswa itu. Laeliya kemudian mengungkapkan kisahnya di dinding Facebook tanpa menyebut nama Bambang.

Tak disangka, tulisan yang hanya dapat dilihat oleh teman Facebook itu mendapatkan banyak respons. “Dari pertemanan [Facebook] saja ada 15 yang bilang juga kena (diperlakukan sama oleh Bambang).”

Salah satu teman, Ilian Deta Artasari, merespons dengan menuliskan pengalaman yang sama seperti apa yang dialami oleh Laeliya di Facebook. Bedanya, tulisannya itu diatur menjadi unggahan publik. Semua pengguna Facebook dapat membacanya.

Ilian membenarkan pengalaman soal perlakuan Bambang yang ia tuliskan di Facebook saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (3/8/2020) kemarin.

Unggahan terus menyebar dan makin banyak direspons. Perempuan yang mengaku mendapatkan perlakuan yang sama dari Bambang terus bertambah. Laeliya dan Ilian mengonfirmasikan setiap informasi yang masuk.

Di antara semua aduan yang masuk, ada satu yang berbeda. Orang ini bukan mau mengaku dilecehkan, tapi diminta oleh Bambang untuk melakukan mediasi. Bambang mau bertemu Laeliya. Ia kemudian mengajukan syarat kepada Bambang sebelum menyanggupi itu: menyatakan permintaan maaf kepada seluruh korban melalui media sosial. “Saat itu korban masih sekitar 40an,” katanya.

Bambang melakukan itu, tapi menurutnya kurang. Bambang masih mengelak dengan dalih yang dilakukan itu merupakan penelitian.

Meski demikian Laeliya akhirnya menyanggupi bertemu Bambang dengan seorang korban. Seorang lagi menjadi mediator dalam pertemuan itu. Di sanalah Bambang mengakui bahwa riset itu tidak ada, kata Laeliya. Ia juga mengaku menjebak para korban untuk dia ceritakan tentang swinger agar mendapatkan kepuasan seksual.

“Sekarang ada sekitar 50 korban, ada lima korban lagi belum saya cek,” ujarnya.

Sejumlah korban yang telah terkonfirmasi itu, kata Laeliya, telah menunjukkan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan teks dengan Bambang. Korban mayoritas perempuan berjilbab. Hanya dua orang yang tidak, salah satunya Laeliya.

Dari puluhan korban ada yang sampai dilecehkan secara fisik. Seorang korban berada di lingkungan UGM saat dilecehkan oleh Bambang.

“Dari berbagai laporan yang masuk ke kami yang paling parah pada 2004, BA melakukan kekerasan fisik dengan menyergap seorang perempuan kemudian memaksa memeluk dan mencium,” katanya. “Korban menghubungi saya langsung dia menceritakan peristiwa itu dan BA pernah dibawa ke kantor polisi.”

Akibat perbuatannya itu Bambang menginap beberapa hari di kantor polisi. Namun karena tidak ada visum dan saksi ia dibebaskan. Bambang mengakui itu, katanya.

Bambang juga mengaku pernah melecehkan seorang psikolog perempuan. Dengan dalih konsultasi, di depan psikolog ia onani.

Bambang, kata Laeliya, memanfaatkan nama UGM dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mencari target. Ia masuk grup sosial media alumni UGM dan lingkaran NU. Ia juga disebut sebut-sebagai dosen di Universitas Nahdaltul Ulama (UNU) Yogyakarta.

Klaim terakhir dibantah oleh Wakil Rektor I UNU Yogyakarta Abdul Ghoffar. “Secara formal dia bukan atau belum dosen UNU. Dia belum memiliki kualifikasi sebagai dosen, dia sedang mengambil program S2 akuntansi, padahal syarat dosen adalah sarjana S2. Dia memang ingin bergabung ke UNU, maka dia sering kegiatan yang sifatnya voluntary di kampus,” ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (3/8/2020).

Ghoffar juga memastikan sejauh ini tidak ada riset di UNU mengenai swinger seperti apa yang dikatakan Bambang kepada para korbannya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani juga mengecam segala bentuk tindak pelecehan dan kekerasan seksual. Iva menyatakan Bambang bukanlah dosen atau staf di UGM. “Pimpinan UGM melakukan pendataan dan mempelajari kasus tersebut. UGM siap support sivitas akademika UGM yang menjadi penyintas dan memerlukan dukungan dalam bentuk apa pun.”

Lewat Facebook Bambang mengunggah video pengakuan dan permintaan maaf, Minggu (2/8/2020) sore. Dalam pernyataa berdurasi 1 menit 40 detik ia menyatakan membuat video dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan. Ia menyatakan bahwa rencana penelitian tentang swinger adalah bohong.

“Sesungguhnya saya lebih ingin berfantasi swinger secara virtual semata. Hal itu dikarenakan kata swinger sering menghantui saya di setiap waktu,” kata dia. “Saya juga pernah melakukan pelecehan secara fisik. Secara khusus saya meminta maaf kepada seluruh korban baik dari kampus UGM Bulaksumur maupun yang lain yang pernah menjadi korban pelecehan saya baik secara fisik, tulisan, maupun verbal sehingga menimbulkan trauma. Saya juga minta maaf kepada NU dan UGM karena selama ini menyalahgunakan nama NU dan UGM dalam mencari target.”

Malamnya Bambang menutup semua akun media sosial. Meski begitu videonya sudah beredar luas.

Reporter Tirto mencoba menghubunginya melalui Whatsapp namun tak direspons.

Kekerasan Seksual Marak, RUU PKS Urgen

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan berdasarkan laporan kekerasan seksual yang yang diterima Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual berbaris siber semakin banyak terjadi. Komnas perempuan menyebutnya sebagai kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).

Kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh mantan pacar, pacar, bahkan orang yang tidak dikenal dengan berbagai macam bentuk kekerasan, di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, ekshibisionis, hingga eksploitasi seksual.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kasus tersebut naik drastis selama dua tahun terakhir. Di 2017 ada 16 kasus, 2018 menjadi 97 kasus, pada 2019 melonjak menjadi 281 kasus. Dalam lima bulan di 2020 atau pada masa pandemi, kasusnya bahkan sudah mencapai 354. Itu baru yang tercatat.

Tidak semua kekerasan seksual berbasis gender tersebut bisa masuk ke ranah pidana dan diproses hukum. Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menurutnya urgen untuk segera disahkan, katanya. “RUU PKS urgen untuk kasus kekerasan seksual yang belum ada aturannya. Bukan hanya pelecehan non fisik tapi juga pelecehan seksual, penyiksaan seksual, dan eksploitasi seksual yang sekarang mulai banyak.”

Banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses dengan RKUHP karena selalu menitikberatkan kepada kekerasan fisik, misalnya perkosaan. Itu akan menjadi sulit untuk kasus tertentu, misalnya kasus pelecehan seksual melalui daring.

“Jadi memang urgensi RUU PKS ini karena banyak yang menurut kami kejahatan tapi belum diatur di hukum kita sehingga perlu dirumuskan ulang,” katanya.

Namun nampaknya legislatif tak paham pentingnya peraturan ini. RUU PKS telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino