Menuju konten utama

Mobil Mewah Ratu Atut yang Diblokir KPK Ditilang Polisi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, mobil mewah merek Porsche yang ditilang polisi itu tidak disita KPK tetapi dimasukkan dalam daftar blokir.

Mobil Mewah Ratu Atut yang Diblokir KPK Ditilang Polisi
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra pada Kamis (24/8/2017) menyatakan bahwa petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang satu mobil mewah yang melanggar lalu lintas. Setelah penyelidikan, mobil itu diketahui terkait perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut dan diketahui telah diblokir KPK.

Petugas kemudian mengecek spesifikasi dan surat-surat kendaraan tersebut, dan mendapati pelat nomor yang digunakan bodong.

"Untuk mobil ini, kita sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Febri menuturkan, mobil mewah merek Porsche yang ditilang polisi itu tidak disita KPK tetapi dimasukkan dalam daftar blokir.

"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterima kasih kepada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," kata Febri sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah pada 20 Juli 2017 sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istigasah.

Febri pun menjelaskan perbedaan antara penyitaan dan pemblokiran.

"Perlu kami sampaikan penyitaan dan pemblokiran berbeda, dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," tambah Febri.

Pemblokiran terkait dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kondisi tertentu, ada mobil yang diblokir meski secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.

"Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan Polri tersebut. Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan," ungkap Febri.

Febri juga membantah tuduhan bahwa KPK menggelapkan barang yang disita.

"Itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan. Jadi dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lain-lain selama masa blokir. Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," Febri menegaskan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI RATU ATUT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari