Menuju konten utama
Mudik Lebaran 2019

Mobil Dinas untuk Mudik PNS, Bupati Bantul & Sleman Beda Kebijakan

Bupati Bantul Suharsono mengizinkan PNS pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019, sedangkan Bupati Sleman Sri Purnomo melarang.

Mobil Dinas untuk Mudik PNS, Bupati Bantul & Sleman Beda Kebijakan
Mobil dinas milik pemerintah daerah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

tirto.id - Dua kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan berbeda terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun 2019 ini. Bupati Bantul membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah otoritasnya memakai mobil dinas untuk pulang kampung, sedangkan Bupati Sleman melarang tegas.

"Kalau saya seperti tahun kemarin saja, silakan pakai mobil dinas untuk berlebaran dengan keluarga,” ujar Bupati Bantul, Suharsono, Kamis (30/5/2019).

Suharsono melanjutkan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul ini dilakukan sebagai bentuk kelonggaran bagi para PNS untuk memudahkan mereka merayakan Lebaran bersama keluarga seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja, lanjut Bupati Bantul, mobil dinas hanya boleh dipakai mudik untuk wilayah terbatas yakni DIY dan Jawaa Tengah saja.

“Saya kasih kelonggaran, silakan dimanfaatkan mobil dinas, yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh, namun ke dekat-dekat saja, wilayah DIY dan Jawa Tengah," tandas Suharsono.

Akan tetapi, tambah Bupati Bantul, kebijakan ini bisa berubah jika sudah ada aturan resmi dari Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwana X, mengenai penggunaan mobil dinas untuk ASN terkait mudik Lebaran.

"Kecuali nanti ada peraturan dari gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas, nah itu baru tidak boleh. Tetapi, dari provinsi aturannya menyesuaikan kabupaten, aturan itu duluan saya, jadi kebijakan saya seperti itu," papar Suharsono.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sleman menerapkan kebijakan yang berbeda. Bupati Sleman, Sri Purnomo, menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.

"Jadi, kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik. Tidak boleh dipakai untuk keluar wilayah DIY," tandas Bupati Sleman, Kamis (30/5/2019).

Namun, lanjut Sri Purnomo, kendaraan yang melekat pada pejabat boleh dibawa pulang. Ini dilakukan sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu orang yang bersangkutan dibutuhkan dalam urusan pekerjaan meskipun masih dalam masa libur Lebaran.

"Selama libur Lebaran, para pejabat terutama instansi terkait ‘kan tetap harus 'on call' jika setiap saat ada kejadian. Jadi, kendaraan dinas yang melekat digunakan untuk operasional jika sewaktu-waktu harus bergerak," papar Sri Purnomo.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2019

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH