Menuju konten utama

Mobil & Motor Inventaris KPK Laku Dilelang dengan Total Rp783 Juta

Ada dua mobil yang tidak laku terjual dalam pelelangan itu, yakni Toyota Kijang Hitam 2006 dan satu unit Toyota Previa Hitam 2004.

Mobil & Motor Inventaris KPK Laku Dilelang dengan Total Rp783 Juta
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Sekitar puluhan kendaraan laku terjual dalam agenda lelang barang inventaris Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kamis (1/3/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebanyak 10 mobil dari 12 kendaraan roda empat yang ditawarkan laku terjual dengan harga total Rp735 juta. Selanjutnya, satu paket kendaraan roda dua berjumlah 12 motor laku terjual Rp48 juta.

"Sehingga total keseluruhan Rp783 juta," ungkap Febri di Jakarta.

Namun, ada dua mobil yang tidak laku terjual dalam pelelangan itu, yakni satu unit mobil tahanan Toyota Kijang Hitam 2006 dengan nilai limit Rp31.204.000 dan satu unit Toyota Previa Hitam 2004 dengan nilai limit Rp101.412.000.

Pelelangan barang ini dilakukan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara bahwa ayat (1): penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni paling singkat tujuh tahun.

"Karena kondisi kendaraan dan sejumlah 'item' masih baik meskipun berusia di atas 10 tahun, sebagian kendaraan operasional masih digunakan KPK. Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali," kata Febri.

Cara penawaran pelelangan ini dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

Pelunasan harga lelang, yaitu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang.

Baca juga artikel terkait LELANG KPK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto