Menuju konten utama

MKD DPR RI Tak Gelar Sidang Etik untuk Azis Syamsuddin

MKD menilai keputusan Azis Syamsuddin mundur sebagai pimpinan DPR sudah tepat untuk mengurangi tekanan publik terhadap DPR RI.

MKD DPR RI Tak Gelar Sidang Etik untuk Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD tidak menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin. Alasannya karena Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MKD tidak perlu menggelar rapat terkait masalah itu (dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin, Red) karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9/2021) dilansir dari Antara.

Menurut Habiburokhman, MKD masih terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani Azis Syamsuddin, karena status keanggotaan DPR yang bersangkutan masih berlaku selama belum ada keputusan hukum tetap.

Karena itu, dia mengatakan, MKD bisa saja menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin, dengan catatan misalnya yang bersangkutan menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan karena walaupun status hukumnya belum inkrah, namun keaktifannya sebagai anggota DPR ada ketentuan yang tidak terpenuhi," ujarnya.

Habiburokhman mencontohkan apabila dalam tiga bulan berturut-turut seorang anggota DPR tidak hadir dalam kegiatan DPR, maka MKD akan menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.

Terkait keputusan Azis untuk mundur sebagai Wakil Ketua DPR RI, Habiburokhman menilai langkah tersebut dapat mengurangi tekanan publik terhadap DPR RI.

Menurut dia, sudah tepat apabila ada anggota DPR yang terjerat kasus hukum, yang bersangkutan fokus menyelesaikan kasusnya sehingga tidak membebani institusi.

"Ketika sudah bermasalah hukum, ya minggir sebentar, selesaikan dan lihat hasilnya apa dan lalu tidak terlalu membebani kami sebagai institusi," ujarnya.

Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR karena terjerat kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Azis sendiri telah dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar. Hal itu berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.

Baca juga artikel terkait MKD DPR

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto