Menuju konten utama

MKD Cari Tahu Kebenaran Anggota DPR Inisial DK Lakukan Pencabulan

MKD membuka pintu pelaporan apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban pencabulan anggota DPR berinsial DK.

MKD Cari Tahu Kebenaran Anggota DPR Inisial DK Lakukan Pencabulan
Helikopter kepresidenan terparkir jelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum menerima laporan mengenai kasus pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPR RI berinisial DK.

"Saat ini kami belum menerima laporan apapun mengenai kasus pencabulan," kata Anggota MKD Nazaruddin Dek Gam dalam pesan singkat yang diterima Tirto pada Jumat (15/7/2022).

Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban, dirinya membuka pintu pelaporan agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Apabila ada yang melaporkan dan laporannya lengkap akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," jelasnya.

Pihaknya merasa malu atas dugaan pencabulan yang saat ini masih ditangani oleh aparat kepolisian. Karena menurutnya anggota DPR harus menjadi contoh bagi masyarakat.

"Tentu ini kasus yang sangat memalukan bagi anggota DPR. Kalau benar terbukti melakukan pencabulan akan kami tindak," ungkapnya.

"Saat ini kami juga sedang memastikan bahwa laporan yang ada di kepolisian itu benar dan dilakukan oleh anggota DPR," terangnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR, inisial DK. Kamis, 14 Juli 2022, orang yang melaporkan DK dipanggil polisi untuk diperiksa.

"Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis.

Pemanggilan itu berdasar laporan informasi nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tanggal 24 Juni 2022.

DK diduga berbuat pidana di daerah Jakarta, Semarang, dan Lamongan. DK dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto