Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Amien Rais & MAKI soal Perppu Corona Jokowi

MK menyatakan tidak menerima gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVIII/2020 uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal pandemi COVID-19 karena telah kehilangan objek.

MK Tolak Gugatan Amien Rais & MAKI soal Perppu Corona Jokowi
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.

Sebab Perppu yang dipermasalahkan telah disetujui menjadi undang-undang oleh oleh DPR RI dan berubah menjadi Undang-Undang No 2 tahun 2020. Dengan demikian, Mahkamah menganggap gugatan yang diajukan telah kehilangan objek.

"Menimbang, bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstutisionalitas Perppu No.1 tahun 2020 telah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan untuk gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020

Pertimbangan yang sama pun diberikan pada pembacaan putusan atas gugatan 24/PUU-XVIII/2020.

Adapun gugatan No.23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 tokoh, di antaranya adalah Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Sri Edi Swarsono, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, mantan Penasihat KPK Abdullah Hemahua hingga Marwan Batubara dan Hatta Taliwang.

Di sisi lain, gugatan No.24/PUU-XVIII/2020 dilayangkan okeh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA

Amien Rais dkk menuntut Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020 dibatalkan karena bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Sementara gugatan MAKI dkk menyorot pada pasal 27 beleid tersebut.

Namun dalam persidangan kuasa hukum Presiden RI menyatakan bahwa Perppu 1/2020 telah disetujui DPR menjadi UU dan disahkan Presiden pada 16 Mei 2020 selanjutnya diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020 menjadi UU 2/2020.

Kuasa hukum Presiden pun telah menyerahkan surat dari Kementerian Sekretaris Negara bertanggal 18 Mei 2020 perihal permohonan pengundangan dalam lembaran negara RI yang ditujukan kepada Kemenkumham. Dengan demikian MK meyakini bahwa Perppu 2020 memang telah diundangkan UU 2/2020.

Baca juga artikel terkait PERPPU COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz