Menuju konten utama

MK Tolak 14 Gugatan Sengketa Pileg 7 Parpol di Enam Provinsi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 14 gugatan dari tujuh parpol di 6 provinsi yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dari panel 1, Senin (22/7/2019).

MK Tolak 14 Gugatan Sengketa Pileg 7 Parpol di Enam Provinsi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur didampingi Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 14 perkara di 6 provinsi yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dari panel 1, Senin (22/7/2019). Keempat belas perkara yang tidak dilanjutkan terdiri atas 6 provinsi.

"Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Ketua MK Anwar Usman di dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sebagai informasi, panel 1 menyidangkan gugatan pemilu legislatif terdiri atas Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Dari sidang panel 1, keenam provinsi yang dinyatakan tidak dilanjutkan adalah 4 perkara dari Dapil Jawa Timur, 4 perkara di Aceh, 1 perkara DKI Jakarta, 4 gugatan di Sumatera Utara, 1 gugatan di Papua Barat, dan 1 gugatan di Riau.

Gugatan yang ditolak terdiri atas Partai Golkar (2 gugatan), Partai Gerindra (2 gugatan), PKB (2 gugatan), Partai Nasdem (3 gugatan), Partai Demokrat (2 gugatan), PKPI (1 gugatan), dan Partai Aceh (1 gugatan).

Alasan gugatan pun beragam mulai dari tidak menyampaikan permohonan surat pembatalan SK KPU 987/2019, isi permohonan (posita) dan tuntutan (petitum) tidak sesuai, serta ada yang menarik gugatan.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri