Menuju konten utama

MK Terima 42 Permohonan Sengketa Pilkada per 11 Juli 2018

"Pagi ini total sudah masuk 42 permohonan PHP Kada 2018, baik yang mendaftar melalui laman khusus (daring) dan ada yang menyerahkan secara langsung ke MK," kata Rubiyo.

MK Terima 42 Permohonan Sengketa Pilkada per 11 Juli 2018
Tim Kuasa Hukum calon Walikota dan Wakil Walikota Makasar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 di Makasar melawan kotak kosong, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Dari data yang tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) per hari ini, MK sudah menerima permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2018 telah mencapai 42 kasus.

"Pagi ini total sudah masuk 42 permohonan PHP Kada 2018, baik yang mendaftar melalui laman khusus (daring) dan ada yang menyerahkan secara langsung ke MK," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Rubiyo menjelaskan dari 42 permohonan yang didaftarkan secara daring, ada pemohon yang sudah menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik.

"Namun masih ada pendaftar daring yang belum menyerahkan fisik permohonannya, karena memang menurut ketentuan diberi waktu selama tiga hari kerja setelah tiga hari kerja yang pertama," kata Rubiyo.

Tiga hari kerja pertama yang dimaksud adalah tiga hari setelah penetapan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018.

Ketua MK Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri