Menuju konten utama

MK Siap Terima Gugatan Pilpres yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi menyatakan belum menerima pengajuan gugatan terkait kecurangan Pilpres 2019 dari pihak BPN hingga saat ini.

MK Siap Terima Gugatan Pilpres yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku belum ada informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan hingga hari ini, Kamis (23/5/2019).

Sampai saat ini, MK baru sebatas mendengar kabar pengajuan gugatan lewat media. MK pun menyatakan siap menerima permohonan gugatan dari BPN hingga batas waktu akhir pengajuan gugatan.

"Intinya MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam jumat jam 24.00 WIB. Oleh karena itu monggo terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa yang pasti MK standby dan sampai hari ini tidak ada pemberitahuan, tidak ada informasi secara official kepada MK bahwa mereka akan datang jam berapa," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Fajar mengatakan, sampai saat ini MK belum pernah sekali pun menerima permohonan konsultasi dari BPN. Meski sudah ada puluhan pihak yang mengajukan konsultasi sengketa pemilu, tetapi ia belum melihat pengajuan permohonan dari BPN langsung.

"Ada sekitar 30 orang atau pihak yang berkonsultasi, saya belum melihat ada tim BPN yang konsultasi. Ada dari partai, tapi BPN belum," tutur Fajar.

Fajar menerangkan, prosedur gugatan pilpres sama seperti legislatif. Para pemohon harus mengajukan gugatan secara pribadi atau lewat kuasa hukum.

Para pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK untuk mengajukan gugatan, serta harus menyertakan daftar alat bukti untuk pengajuan ke MK.

MK, tambah Fajar, tidak memberikan ruang mekanisme perbaikan dalam pengajuan sengketa Pilpres seperti Pileg. Untuk Pileg, caleg bisa mengajukan perbaikan permohonan 3 hari setelah tenggat waktu.

Namun, penggugat Pilpres bisa memperbaiki permohonan pada saat persidangan pendahuluan tanggal 14 Juni. Kemudian dilanjutkan tanggal 17-21 Juni itu pembuktian Pemeriksaan persidangan hingga akhirnya pembacaan putusan.

"Nanti registrasi untuk pilpres tanggal 11 Juni, baru diregistrasi. Sejak 11 Juni itulah maka 14 hari itu dihitung 14 hari kerja, nanti akan diputus itu paling lama 28 Juni," tukas Fajar.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno