Menuju konten utama

MK Sesalkan Seruan Amien Rais Soal People Power

MK menyayangkan pernyataan Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 yang juga mantan Ketua MPR Amien Rais soal seruan people power jika ada kecurangan di Pilpres 2019.

MK Sesalkan Seruan Amien Rais Soal People Power
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono (kanan) bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo. ANTARA FOTO/Budi

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan pernyataan Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 yang juga mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais soal seruan people power jika ada kecurangan di Pilpres 2019 ketimbang mengajukan gugatan ke MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Amien Rais sebagai termasuk salah satu tokoh pendiri MK seharusnya konsisten untuk mengajak masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dengan hasil Pemilu untuk membawa ke MK. Padahal, saat menjadi Ketua MPR, Amien Rais yang turut mengesahkan bahwa MK merupakan lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu.

"Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," ujar Fajar di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Fajar mengatakan, MK sejatinya tidak memaksa masyarakat untuk membawa perkara sengketa hasil Pemilu ke MK, karena itu merupakan hak setiap warga negara.

"Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya dugaan kecurangan pemilu ke MK, itu hak peserta pemilu, digunakan atau tidak hak itu, terserah saja," jelas Fajar.

Meski begitu, Fajar mengatakan menurut konstitusi, sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya dan MK merupakan lembaga negara yg berwenang memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika ada dalil kecurangan yang mencederai demokrasi pemilu.

Namun, MK sangat menyayangkan bila ada seruan bahwa dugaan kecurangan pemilu tak akan ada gunanya bila membawa ke MK untuk menyelesaiakannya. Kata Fajar, seruan ini sama saja dengan penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court.

"Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," ucap Fajar.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais meminta tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Amien pun mengklaim masyarakat akan melakukan people power jika ada kecurangan.

Amien menegaskan, aksi people powertidak bisa dikaitkan dengan revolusi. Menurut Amien, people power berbeda dibanding revolusi karena tidak memakan korban. Selain itu, Amien mengklaim people power sah jika mereka menemukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.

"Kalau sampai nanti terjadi kecurangan, sifatnya terukur, sistematis dan masif, ada bukti, itu kita enggak akan ke MK, enggak ada gunanya tapi kita langsung 'people power'," Kata Amien di kompleks Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno