Menuju konten utama

MK: Ketidaknetralan Aparat Tidak Bisa Dibuktikan dengan Link Berita

Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara.

MK: Ketidaknetralan Aparat Tidak Bisa Dibuktikan dengan Link Berita
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan hasil sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (27/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tim hukum 02 tidak bisa membuktikan ada ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019. Bukti yang diajukan, yaitu tautan berita, tidak cukup kuat.

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa [...] baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," kata hakim Aswanto saat sidang di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 15:10.

Masalah lain adalah perkara keterkaitan antara ketidaknetralan itu dengan perolehan suara. Hakim bilang "masih dibutuhkan bukti lain." Hakim juga menyinggung tudingan bahwa Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dekat dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Namun kedekatan itu tak berarti apa-apa jika tidak ada pengaruh pada jumlah suara. "Jika itu benar, apakah kemudian serta-merta berarti BIN diperalat oleh paslon 01?" katanya.

Agenda sidang pengucapan putusan ini lebih cepat satu hari dari agenda yang semula ditetapkan pada 28 Juni 2019 yang merupakan batas akhir pengucapan putusan. Dikutip dari situs resmi MK, sidang putusan dipercepat satu hari karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meyakini pembahasan dan pendalaman perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah selesai pada Kamis.

“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019," jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK pada Selasa (25/6/2019).

"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis,” tambahnya.

Fajar menegaskan sidang putusan MK yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Menurutnya, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.

“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri