Menuju konten utama

MK Hentikan 23 Perkara Panel 2 Terkait Sengketa Pileg 2019

Sebanyak 23 perkara terkait Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dalam panel 2 dihentikan oleh MK karena ada substansi yang tak lengkap.

MK Hentikan 23 Perkara Panel 2 Terkait Sengketa Pileg 2019
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menggugurkan 23 perkara di panel dua dalam sengketa Pemilu Legislatif 2019. Hal tersebut diumumkan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

"Menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/7/2019).

Sekitar 31 perkara di panel dua pun menunggu putusan hakim MK. Anwar mengatakan, hakim menghentikan perkara karena substansi tak lengkap, tak ada kesesuaian antara posita dan petitum dan hal yang yang menggugurkan.

Saat ini, lanjut Anwar, ada sekitar 33 perkara yang dilanjutkan dalam persidangan. Ke-33 perkara akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (23/7/2019) besok pukul 7.30 WIB.

Sengketa pemilu legislatif terbagi atas 3 panel. Di panel kedua ini ada 86 perkara yang ditangani hakim. Rinciannya yakni di Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu yang ditangani hakim.

Sementara di panel pertama, meliputi Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. Sebanyak 82 perkara ditangani oleh panel tersebut.

Di panel terakhir, yakni panel tiga, hakim akan menyortir 82 perkara yang layak dilanjutkan. Rinciannya yakni Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno