Menuju konten utama

MK Belum Terima Gugatan Sengketa Pemilu dari BPN Prabowo

MK mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan atau gugatan sengketa pemilu dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

MK Belum Terima Gugatan Sengketa Pemilu dari BPN Prabowo
gedung mahkamah konstitusi.foto/antaranews

tirto.id -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menerima gugatan atau laporan tentang sengketa Pemilu 2019 dari Calon Presiden 02 Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Prabowo direncanakan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 lewat Mahkamah Konstitusi.

"Sampai petang ini, belum (ada laporan sengketa pemilu dari BPN Prabowo ke MK)," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2019).

Hingga saat ini, MK baru menerima satu permohonan sengketa pemilu. Ia mengatakan, permohonan tersebut diajukan Calon Anggota DPD Maluku Utara Ikbal Hi. Djabid yang gugatannya masuk siang tadi.

"Masuk tadi sore jam 14.10 WIB," kata Fajar.

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sebelumnya membuka kemungkinan untuk membawa temuannya tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konsitutsi (MK).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan segala upaya hukum sesuai konstitusi.

"Paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," ucap Prabowo dalam konferensi di Kertanegara pada Selasa (21/5/2019).

Sebelum pengumuman KPU pada Selasa dini hari ini, Prabowo melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sudah pernah membawa perkara ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu menolak gugatan mereka. Saat ditanya wartawan, Prabowo juga tidak menampik kemungkinan membawa perkara ini ke MK, ia hanya menjawab pendek.

"Kan sudah saya sebutkan tadi. Tanya saja ke tim hukum saya," ucap Prabowo.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari