Menuju konten utama

MK Batasi Jumlah Saksi & Ahli untuk Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Masing-masing pihak berpekara hanya bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli sesuai keputusan yang diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Saksi untuk masing-masing pihak sudah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin. Untuk saksi 15 orang dan ahli dua orang," ungkap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (17/6/2019).

Pembatasan saksi dan ahli ini, kata Fajar mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja. Fajar mengatakan, sebelum sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019 lalu, para hakim MK sudah memutuskan jumlah saksi dan ahli masing-masing pihak dalam sidang PHPU Pilpres.

Aturan mengenai saksi ini diatur pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

PMK Nomor 4 ini juga mengatakan bahwa keterangan saksi yang ditugaskan secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait serta bisa berasal dari pemantau pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.

Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelum memberi keterangannya.

MK juga berwenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya. Saksi dan ahli dari masing-masing pihak dijadwalkan akan didengarkan keterangannya pada agenda pemeriksaan persidangan.

Kata Fajar bila ada pihak yang ingin menambahkan jumlah saksinya, bisa menyampaikannya dalam persidangan namun akan diputuskan boleh tidaknya oleh majelis hakim nantinya.

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," jelas Fajar.

Sidang pada Selasa (18/6/2019) besok beragendakan mendengarkan jawaban termohon yakni KPU serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait. Nantinya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu, dan KPU dipersilakan untuk menjawab atau menolak revisi gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim hukumnya pada sidang pertama.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto & Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari