Menuju konten utama
Kasus Sengketa Pilpres 2019

MK Bantah Ada Ancaman Ditujukan ke Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah isu yang beredar terkait adanya ancaman untuk hakim-hakim konstitusi.

MK Bantah Ada Ancaman Ditujukan ke Hakim Konstitusi
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. Tirto.id/Bayu Septianto.

tirto.id -

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso membantah isu yang beredar terkait adanya ancaman untuk hakim-hakim konstitusi.

"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Kabar tersebut, dikatakan Fajar, beredar setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merespons dinamika di dalam persidangan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) terkait perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di MK.

Di dalam siaran pers, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi.

"Hanya pada saat 'doorstop' dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK," jelas Fajar.

Fajar kemudian mengatakan, Ketua LPSK merespons pertanyaan tersebut dengan menyatakan, sekiranya betul ada ancaman demikian maka LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK.

"Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," ujar Fajar.

Kemarin, Jumat (14/6/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga terhadap KPU atas penyelenggaraan Pilpres 2019.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan 15 petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam salah satu dari 15 petitum gugatannya, kubu Prabowo-Sandi meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019. Selain itu, juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sidang sengketa PHPU ini akan dilanjutkan Selasa (18/6/2019) pekan depan. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon keberatan dengan gugatan perbaikan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Yantina Debora