Menuju konten utama

MK akan Sidangkan Gugatan Berkarya Meski DPP Bantah Ajukan Sengketa

Mahkamah Konstitusi akan tetap menyidangkan gugatan Berkarya meski pimpinan partai tersebut membantah telah mengajukannya.

MK akan Sidangkan Gugatan Berkarya Meski DPP Bantah Ajukan Sengketa
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 atas nama Partai Berkarya yang kini sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata bermasalah. Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah partainya mengajukan gugatan itu.

Meskipun demikian, MK tetap akan menyidangkan gugatan yang mempersoalkan "pindahnya" 2,79 juta suara Berkarya ke Partai Gerindra tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan persidangan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 itu akan tetap digelar karena sudah teregistrasi.

"Ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Menurut Fajar, hingga hari ini, MK belum menerima permohonan penarikan gugatan dari DPP Partai Berkarya. MK tidak bisa langsung membatalkan gugatan bila tidak ada pencabutan secara resmi dari pihak partai.

"Jika kemudian dikatakan ada surat kuasa palsu atau apapun yang melibatkan pihak-pihak di internal partai, tentu itu soal lain, yang bukan ranah MK," ujar Fajar.

Berdasar dokumen gugatan yang dilansir situs resmi MK, permohonan sengketa hasil Pileg 2019 itu diajukan Berkarya melalui kuasa hukumnya, Nimran Abdurrahman & Partners.

Dalam permohonannya, Berkarya mengklaim mendapat suara sebesar 5.719.495. Sementara hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU menyatakan Berkarya hanya meraup 2.929.425 suara.

Dokumen gugatan itu menyatakan Berkarya kehilangan 2,79 juta suara di 53 dapil. Jutaan suara itu diduga "berpindah" ke Partai Gerindra.

Meski gugatan yang diserahkan pada 31 Mei 2019 itu sudah teregistrasi di MK, DPP Partai Berkarya membantah telah mengajukannya.

Badaruddin Andi Picunang mengatakan partainya tidak pernah memberikan kuasa kepada Nirman Abdurrahman untuk menggugat suara Gerindra di MK.

"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (3/7/2019).

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom