Menuju konten utama

Misteri Satu Nama Korban Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Polisi menyebut ada sembilan korban dalam kerusuhan itu, tapi mereka tak mau mengungkap identitas korban, lebih-lebih penyebab kematian mereka.

Misteri Satu Nama Korban Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Farhan Syafero, Reyhan Fajari, Widianto Rizki Ramadan, Harun Rasyid, Adam Nooryan, Bachtiar Alamsyah, Abdul Aziz, dan Sandro. Delapan nama itu diduga menjadi korban tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Ironisnya nama mereka bukan muncul dari polisi, tapi dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Komis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan rumah sakit tempat mereka dirawat sebelum tewas.

Jumlah korban meninggal akibat kerusuhan 21-22 Mei kemudian bertambah menjadi 9 orang. Namun lagi-lagi, polisi tak mengungkap siapa dan di mana korban terakhir itu meninggal.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal M Iqbal hanya berkata sembilan orang yang meninggal itu diduga perusuh.

"Kami duga perusuh. Penyerang. Diduga, ya," kata Iqbal saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Tiga pekan lebih berlalu, penyebab kematian seluruh korban belum diketahui secara jelas. Komnas HAM sebelumnya menduga empat korban itu tewas akibat peluru tajam. Temuan itu berdasarkan keterangan langsung dari dokter dan korban yang masih dirawat.

Namun hari ini, Kamis (13/6/2019), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan dua korban yang tewas ter(di)tembak peluru tajam. Ia pun mendesak polisi segera mengusut dugaan penggunaan peluru tajam dan siapa pelakunya.

"Saya kira hampir bisa kami pastikan dari peluru tajam, apalagi yang dua [jenazah] ditemukan peluru tajam," kata Taufan di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.

Kabag Penum Polri, Kombes Asep Adi Saputra sebelumya membenarkan temuan dua peluru tajam tersebut. Saat ini, temuan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Kami hanya menemukan proyektil dua, yang lain tidak terdapat proyektil," kata Adi kepada reporter Tirto, Rabu (12/6/2019).

Namun, Asep belum mau mengungkap identitas dan penyebab kematian seluruh korban tewas kerusuhan 21-22 Mei. "Nanti ya. Tim investigasi gabungan akan menyampaikan rilis secara resmi."

Asep berdalih salah satu kesulitan polisi mengungkap kasus kematian tersebut lantaran tak mengetahui tempat kejadian perkara.

"Sebab korban-korban yang diduga pelaku aksi rusuh ini langsung diantarkan ke rumah sakit," ujar Asep.

Identitas Korban Perlu Diungkap

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai alasan polisi tak sejalan dengan sikap mereka yang terkesan menutup-nutupi nama korban tewas. Ia mengatakan seharusnya polisi membuka nama korban ke publik, dengan begitu, bisa saja ada saksi yang mengenal korban atau melihat terakhir kalinya.

"Dari dua pekan lalu saya bilang. Siapa, nih, tanggung jawab? Negara mana menjadi pusat informasi resmi? Enggak ada sampai sekarang," kata Haris kepada reporter Tirto, Kamis (13/6/2019).

"Bahkan kepada keluarga korban ditutupi. Jangan-jangan enggak ada forensik karena enggak pernah ada," tambahnya.

Haris menilai kinerja tim pencari fakta Polri masih jauh dari kata berhasil. Ia mengatakan informasi justru lebih banyak muncul dari koalisi masyarakat sipil, keluarga korban, dan lembaga lainnya.

Menurut Haris, polisi justru terlihat membedakan penyelidikan antara kepemilikan senjata api ilegal dengan timbulnya korban jiwa di peristiwa tersebut. Ia khawatir polisi tak bisa mengungkap kasus ini hingga tuntas.

"Dalam kasus kematian 9 orang ini, saya justru mau bilang polisi menutupi kejahatan, bukan mengungkap kejahatan tapi menutupi kejahatan," tegas Haris lagi.

Peneliti Kontras, Rivanlee Anandar sepakat jika polisi perlu mengungkap identitas korban kepada publik. Ia mengatakan informasi itu penting agar publik bisa membantu polisi mengungkap kronologi peristiwa.

Rivanlee mengkritik pernyataan Polri yang menyebut sembilan korban tewas sebagai perusuh. Ia menilai hal tersebut tak memiliki dasar yang jelas.

"Tanpa penjelasan, kesimpulan tersebut bisa memunculkan berbagai asumsi di publik," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Gilang Ramadhan