Menuju konten utama

Minuman Berpemanis Kena Cukai di 2023? Ini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu mengungkapkan masih ada berbagai pertimbangan untuk menerapkan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis pada 2023.

Ilustrasi Minuman Manis. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengakui belum bisa memastikan apakah pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa dilakukan pada 2023. Karena kata Askolani, saat ini masih ada beberapa faktor yang perlu dibahas lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Kami akan melihat pada 2023, yang tentunya masih panjang perencanaan waktu dan bulannya. Pada 2023 tadi, kalau tanya mengenai pelaksanaan, maka tentunya pemerintah mempertimbangkan banyak faktor untuk bisa mengenai hal itu," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (27/9/2022).

Dia menuturkan kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Namun dalam implementasinya ada berbagai pertimbangan lain, seperti kondisi pemulihan ekonomi, kondisi ekonomi global dan nasional, kemudian dari sisi industri, sampai dengan inflasi.

"Dan juga termasuk mengenai concern kesehatan. Tentunya banyak faktor itu yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan pada 2023 mengenai cukai MBDK," bebernya.

Sebelumnya, Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI) mendorong pemerintah segera menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia. Hal itu disampaikan Public Health Research Associate CISDI, Gita Kusnadi.

“Cukai MBDK perlu untuk segera diterapkan mengingat beberapa hal mulai dari aspek kesehatan, sosial ekonomi, praktik baik yang ditunjukkan oleh negara lain, pemenuhan aspek legalitas (MBDK sudah memenuhi kriteria barang kena cukai atau BKC), dan juga efektifitas dari kebijakan ini sendiri,” kata Gita Kusnadi kepada Tirto, Senin (19/9/2022) malam.

CISDI merekomendasikan pengenaan cukai dapat dilakukan secara komprehensif ke semua jenis produk MBDK. Hal ini bertujuan untuk menghindari pergeseran perilaku masyarakat guna beralih ke produk yang tidak dikenakan cukai.

Seperti halnya produk yang memiliki dampak negatif yaitu rokok, CISDI menilai produsen MBDK perlu menginformasikan mengenai tingkat gula atau pemanis yang terkandung dalam produknya. Gita mengatakan perlu pelabelan yang lebih mudah dipahami oleh konsumen terkait kandungan gula atau pemanis dalam produk MBDK, seperti rendah, sedang atau tinggi berdasarkan rekomendasi batasan gula oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Hal ini mengingat dampak kesehatan dalam jangka panjang, terutama bagi anak-anak yang dapat diakibatkan oleh konsumsi MBDK yang berlebihan,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahkan mengomentari soal gaduh minuman es teh kemanisan di media sosial. Budi tak mengetahui duduk perkaranya, tetapi ia mengingatkan kasus diabetes di Indonesia mengalami tren peningkatan setiap tahun.

"Terakhir apa yang saya lihat, 13 persen dari penduduk Indonesia itu diabetes sebagai mother of all diseases," kata Budi dikutip dari Antara, Senin (26/9/2022).

Budi menjelaskan diabetes yang menetap dalam durasi lama di tubuh pasien menjadi penyebab penyakit ginjal, cuci darah, stroke, jantung, dan penyakit tidak menular lainnya. Berbagai negara termasuk Indonesia perlu mengatur pemanfaatan bahan campuran gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman.

"Di beberapa negara seperti di Singapura itu pemerintahnya sudah mati-matian mencegah agar diabetes ini prevalensinya atau insidennya itu menurun," katanya.

Saat konsumsi bahan baku campuran itu tidak terkontrol, Budi memperkirakan 5 sampai 10 tahun lagi orang Indonesia akan banyak yang kena penyakit penyakit turunan dari diabetes.

"Bayangkan, contohnya kalau kena ginjal, harus dicuci darah tiga sampai empat hari dalam seminggu harus ke rumah sakit tiga sampai lima jam sehari cuci darah. Sudah pasti nggak produktif hidupnya," kata dia.

Menurut Budi, pemerintah mengatur penggunaan gula, garam, dan lemak sebagai bahan campuran produk makanan dan minuman untuk mengantisipasi risiko penyakit hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.

"Jadi memang, bahwa gula, garam, lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga," katanya usai menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin.

Baca juga artikel terkait CUKAI MINUMAN BERPEMANIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin
-->