Menuju konten utama
Tes CPNS 2017

Mimpi Bekerja di KKP Ditenggelamkan Syarat "Rekomendasi" Psikolog

Ketika anda mengetahui nilai ujian CPNS anda tertinggi tapi dinyatakan tidak lulus karena "tidak direkomendasikan" oleh psikolog.

Mimpi Bekerja di KKP Ditenggelamkan Syarat
Tes calon PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sumber: Biro SDM KKP (Twitter @birosdmkkp)

tirto.id - Pupus sudah harapan Imelda Lastaurina menjadi anak buah Menteri Susi Pudjiastuti. Ia meraih nilai tertinggi pada seleksi calon pegawai negeri sipil untuk formasi jabatan analis hukum, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, ia tak lulus. Lembar pengumuman hasil akhir cuma tertulis keterangan “TDR” alias “Tidak Direkomendasikan”.

Ia tak mengerti bagaimana sesungguhnya penilaian akhir seleksi itu. “Padahal skorku paling tinggi dari lima sainganku,” ujar Imelda pada hari pertama pengumuman kelulusan.

Imelda semula kecewa tapi berbuntut curiga setelah ia mengetahui angka pelamar yang lulus berada di bawahnya. Alumnus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, ini mengendus gelagat ketidakberesan pada aturan kelulusan rekrutmen tersebut. Dan saya tahu hal ini karena ia adik kandung saya sendiri.

Skor akhir Imelda adalah 70,9. Sementara dengan formasi yang sama, Dini dan Rezky dinyatakan lulus kendati nilai akhir mereka lebih rendah; masing-masing 63,5 dan 61,5. Hampir pada tiap aspek ia unggul dari keduanya. Ia hanya kalah dalam tes wawancara, bobot terkecil dari seluruh rangkaian uji kompetensi: Imelda 65, Dini 74, Rezky 75.

Ketiganya memilih formasi—pos jabatan atau lowongan—serupa bagi pelamar dengan kriteria cum laude, pemilik ijazah berpredikat “dengan pujian”. Pos ini dialokasikan bagi dua pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 hukum/ilmu hukum.

Simpang Siur Aturan Kelulusan

Tentang sistem kelulusan, yang dimuat dalam pengumuman penerimaan calon pegawai pada 5 September lalu, kementerian itu menuliskan: “Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Penerangan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”

Peraturan menteri yang dimaksud adalah Permenpan 20/2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017. Permen yang ditetapkan pada 4 Juli 2017 ini mengurai prinsip-prinsip seleksi, antara lain “kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bersih dari praktik KKN.”

Pengumuman awal ini menjabarkan tahapan seleksi ujian, berikut persentase masing-masing. Tahap pertama, seleksi kompetensi dasar (SKD)memiliki bobot 40% untuk tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum, dan tes wawasan kebangsaan. Tahap kedua, seleksi kompetensi bidang (SKB) berbobot 60% terdiri tiga komponen: substansi jabatan 50%, psikologi lanjutan 35%, dan wawancara 15%.

Skor akhir Imelda 70,9 merupakan hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Hitungan saya, hanya 34 pelamar meraih skor akhir di atas 70. Mayoritas lulus, empat kalah bersaing, tetapi lima orang "tidak direkomendasikan" alias "TDR".

Selain kelimanya, ada puluhan pelamar lain menanggung hal serupa. Mereka meraih angka tertinggi pada formasi masing-masing, tapi dicap “TDR”.

Kejanggalan ini terlihat sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan pengumuman nomor 3478 /SJ/KP.330/XI/2017 pada Kamis, 30 November 2017, tentang kelulusan akhir seleksi di situsweb resminya.

Pada paragraf kedua pengumuman itu tertulis: “Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas dan direkomendasikan oleh Psikolog berdasarkan hasil tes Psikologi Lanjutan.”

Kata-kata “direkomendasikan oleh psikolog berdasarkan hasil tes psikologi lanjutan” tidak tertera pada lembar pengumuman awal.

Syarat tambahan ini jadi pertanyaan mengganggu bagi Imelda dan rekan-rekannya—para penyandang status “TDR.” Sebab soal “rekomendasi” semestinya sudah tidak lagi berlaku lewat Permenpan 20/2017.

Rekomendasi ini memang pernah diakomodasi pada masa lampau, seperti termuat di lampiran Permenpan 17/2014: “Instansi dapat menggugurkan peserta tes kompetensi bidang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit dan peserta yang tidak direkomendasikan sesuai hasil psikotes dari penyelenggara psikotes.”

Akan tetapi, bukankah aturan baru semestinya mengesampingkan aturan lama?

Hasil Akhir Menuai Protes

Terkait pengumuman kelulusan itu ditegaskan kembali oleh akun Twitter resmi Biro SDM Aparatur, Kementerian Kelautan dan Perikanan, @birosdmkkp: “... Kami beritahukan bahwa keterangan TDR artinya tidak direkomendasikan berdasarkan hasil psikotes dan wawancara.”

Cuitan itu menuai protes dari sejumlah warganet.

“Kalau tak direkomendasikan, kenapa dikasih nilai tinggi? Bukankah pemberian nilai berbanding lurus dengan ujian kita?” tanya Imelda Lastaurina lewat akunnya.

“Bukankah hasil psikotes dan wawancara sudah dikonversikan ke dalam bentuk nilai?” cuit akun @ListiaManurung. “Jika memang dua hal itu jadi penentu mutlak, kenapa bobotnya kecil?”

Listia Vidyawati Manurung adalah alumnus Institut Pertanian Bogor berusia 23 tahun. Ia mengikuti seleksi di Medan, Sumatera Utara. Listia juga peraih skor akhir tertinggi pada formasinya tapi “di-TDR-kan”. Listia jengkel lantaran syarat tambahan ini tak pernah diumumkan sebelum maupun selama proses seleksi.

“Apakah pemberian nilai TDR itu masuk dalam sistem seleksi CPNS? Saya mohon buktinya,” protes akun milik Nizar.

Ditha Kusumaningtyas, 24 tahun, juga ikut protes. Lulusan antropologi Universitas Indonesia ini memiliki nilai tertinggi dari tiga peminat pada formasinya, tetapi tak seorang pun dari ketiganya mendapatkan "rekomendasi" psikolog.

“Kalau pada akhirnya ditentukan [100%] oleh tes psikologi, kenapa tes itu tidak dibuat di awal seperti seleksi berkas?” kicaunya lewat akun @ditaditaoo.

Bagi Ditha hal itu penting agar sedari awal diketahui siapa saja yang berpotensi mengalami kesehatan kejiwaan atau tidak beres secara psikologis.

Di dalam arsip pengumuman hasil akhir itu, saya telusuri lampiran pertama yang berisi daftar “Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB” tiap peserta. Lampiran setebal 212 halaman ini dilengkapi barcode, ditandatangani oleh Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.

Nama Fajar Kurniawan ada pada halaman 125. Ia alumnus Politeknik Kelautan Perikanan Sidoarjo, yang masih di bawah naungan kementerian penyelenggara. Untuk setiap aspek kompetensi—termasuk substansi jabatan (SKB1), psikologi lanjutan (SKB2) dan wawancara (SKB3)—Fajar paling unggul. Nilai akhirnya adalah 62,7, sedangkan nilai saingannya yang lulus 57,9. Fajar digugurkan dengan keterangan “tidak direkomendasikan” (TDR).

Persis dengan Fajar, Rizki Mohammad juga tertinggi dalam segala aspek kecuali dalam hal "rekomendasi." Rizki dikalahkan pelamar lain meski integrasi nilai mereka 61 berbanding 55. Ia pun gagal jadi masinis kapal, pos jabatan pilihannya (hlm. 200).

Mungkin nasib paling sial adalah Ardhadiansyah. Alumnus Universitas Padjadjaran, Bandung, berusia 23 tahun ini baru lulus Agustus 2017 dan peraih skor tertinggi dari seluruh peserta seleksi kali ini, yakni 79,6. Pada lowongan yang ia lamar, skornya lebih unggul untuk banyak komponen ujian (hlm. 67). Ia hanya kalah dalam psikologi lanjutan dari dua rekannya yang lulus; ia meraih skor 69,4 sementara dua rekannya 84,9 dan 96,6. Ardha divonis psikolog “Tidak Direkomenasikan”.

Ardha bingung atas keganjilan ini. Ia menduga prinsip-prinsip seleksi macam “kompetitif, adil, dan objektif” menguap entah ke mana.

“Padahal semboyan kementerian itu terang belaka: ‘Jujur itu keren. Tidak jujur, tenggelamkan!’” cerita Ardha.

Total ada 8,627 pelamar yang lulus administrasi penerimaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebanyak 763 lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar, tetapi 67 orang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang. Dari 696 yang ikut seluruh tahapan seleksi, 272 orang atau sekitar 39% dinyatakan “tidak direkomendasikan” atau “TDR” saat kelulusan; 60-an dari mereka seharusnya lulus jika hanya merunut pemeringkatan nilai akhir pada tiap formasinya.

'Pejuang TDR' Mempertanyakan Syarat "Rekomendasi" Psikolog

Imelda Lastaurina, Listia Vidyawati Manurung, Ditha Kusumaningtyas, Fajar Kurniawan, dan Ardhadiansyah terhubung lewat media sosial ketika memprotes soal status “TDR” yang terkesan "subjektif dan misterius."

Mereka masih kaget atas adanya syarat dan keterangan tambahan itu. Padahal, perkara administrasi “surat keterangan lulus” saja KKP pernah mengumumkan permohonan revisi. Berkali-kali mereka coba minta penjelasan ke instansi terkait, tapi tak ada jawaban yang memuaskan.

“Karena hasil tes tersebut bersifat pribadi, maka kami tidak mencantumkan alasan tersebut dalam pengumuman. Apabila saudara masih memerlukan penjelasan lebih detail, kami persilakan untuk datang ke Biro SDMA,” cuit akun Twitter @birosdmkkp.

Mereka masih penasaran. Mereka menduga proses seleksi di kementerian itu “tak konsisten dengan ketentuan awal” soal sistem kelulusan.

Imelda dan rekan-rekannya berinisiatif bikin grup WhatsApp sebagai medium berdiskusi bagi yang senasib. Mereka mencari dan mengajak para penyandang status “TDR” lain bergabung, lalu menyusun agenda untuk meminta klarifikasi langsung ke panitia seleksi (pansel). Saya juga diundang ke dalam grup itu.

Senin, 4 Desember 2017, lima orang perwakilan grup itu, termasuk Imelda, mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menemui Kepala Biro SDM Aparatur atau Biro Kepegawaian.

Karena hendak membeberkan hasil psikotes yang sangat bersifat pribadi dan rahasia, mereka diminta oleh Tim Biro agar tidak menghadap secara bersama-sama.

Imelda dipanggil terlebih dulu. Di ruangan ada empat orang: dua psikolog eksternal kementerian dan dua dari Biro SDM Aparatur, termasuk Supranawa Yusuf, Kepala Biro sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan CPNS. Imelda menanyakan alasan kenapa tidak direkomendasikan.

“Hasil tes psikologi Pauli anda secara kuantitas bagus, tapi kurang konsisten. Takutnya nanti anda cepat jenuh dalam bekerja. Intinya harus dari awal naik terus grafiknya, walaupun mungkin cuma bisa mengerjakan setengah lembar,” jawab seorang psikolog. Ia juga menyatakan ada kesesuaian kepribadian dengan posisi yang dilamar. “Kadang ada jabatan tidak perlu orang-orang yang terlalu pintar.”

Hal itu disetujui oleh Supranawa Yusuf, yang menambahkan bahwa Direktorat Penanganan Pelanggaran yang dilamar Imelda adalah garda terdepan sehingga dibutuhkan “orang yang pintar sekaligus berani, yang bisa berpikir out of the box.”

Psikotes Pauli sudah akrab bagi mereka yang pernah menjalani tes psikologi lanjutan. Ini tes yang melelahkan karena peserta mesti melakukan penjumlahan gugusan angka yang tersusun membujur dan berbentuk jalur-jalur pada kertas ukuran A0. Selain Pauli, para peserta seleksi juga mengikuti psikotes Wartegg, tes melengkapi gambar atau objek dengan panduan titik dan garis.

Di samping keduanya, ada juga psikotes online yang mencakup soal matematika, pemilihan gambar, sinonim kata, dan hapalan 20 kata dalam tiga menit. Namun, saat wawancara (dengan psikolog dan user), biasanya menggunakan grafik Pauli dan hasil gambar Wartegg.

Saya penasaran dengan dua psikotes itu. “Tujuan Pauli, sederhananya, melihat daya tahan seseorang saat mengerjakan sesuatu, dalam soal kecermatan dan ketelitian,” kata David Ardes, seorang sarjana psikologi. “Kalau Wartegg berbicara tentang cara merespons stimulus atau adaptasi lingkungan.”

Dan, kepada seorang kerabat praktisi psikologi, saya bertanya terkait pernyataan psikolog eksternal di atas. “Setengah lembar mah tak aku rekomendasikanlah,” ujar Mia Marissa, tertawa. “Tapi, ya, tergantung tuntutan kerja. Kalau kerjanya cuma administratif ringan banget, enggak apa-apa, kali.” Ia makin terbahak ketika saya katakan ada lowongan aparatur negara yang tak perlu orang terlalu pintar.

Kedua psikotes itu memang menggunakan metode kualitatif. “Tapi hasil laporannya, biasanya, dalam bentuk nilai atau angka. Jadi, ada unsur kuantitatifnya. Kepribadian pelamar itu berada pada angka berapa dari skala 10, misalnya,” ujar Mia.

Menurut Mia, tes Pauli bisa diberi nilai, seperti jumlah total, jumlah kesalahan, dan sebagainya—yang diinterpretasi secara kualitatif. “Misal, energinya skala 7 dari 10.”

Meski demikian, psikolog independen itu tetap menghormati pertimbangan internal pelaksana seleksi yang emoh blakblakan ke publik soal penilaian subjektif-kualitatif mereka tentang individu pelamar.

Mia juga tak menampik anggapan bahwa sah-sah saja pemberi kerja memilih pencari kerja berdasarkan preferensinya sendiri. Karena itu, dalam kasus ini, sulit menggugat kaidah transparansi berkenaan dengan ketidaklulusan dalam bidang psikologi; meski dalam pengertian awam, nilai tinggi itu artinya lebih baik.

“Tapi, tentu, kita berhak bertanya, meminta penjelasan, tentang ketidaksinkronan peringkat nilai akhir dengan kelulusan,” ujar Mia.

Setelah Imelda, giliran Ditha Kusumaningtyas menghadap Tim Biro Kepegawaian.

“Kinerja cenderung menurun di tengah, ada rasa khawatir yang tergambar,“ kata psikolog, memperlihatkan hasil grafik Pauli. Ditha hanya terdiam dalam kebingungannya.

Ditha mengatakan bahwa yang dituliskan di lembar pengumuman akhir, bagian psikologi lanjutan dan wawancara, hanya nilai kuantitatif. “Maka mereka pakai rekomendasi psikolog buat nilai kualitatif kita,” ujarnya.

Karena waktu sudah mepet, Fajar, Rizki, dan Kurniawan dipersilakan masuk berbareng.

“Yang aku ingat, psikolog bilang, ‘Angka yang tertera pada pengumuman tidak memengaruhi hasil rekomendasi,’” cerita Fajar menunjukkan perasaan dongkol.

Fajar hampir tak percaya dengan apa yang ia dengar. Ia berkata perkara klarifikasi itu malah membuatnya makin tak mengerti. “Ini, kan, bisa berarti, mau angka 0 pun ditulis di situ bisa saja lulus karena semua tergantung mereka!”

Rizki membenarkan Fajar dan Ditha. “Mereka saja yang tahu. Katanya, ‘Itu permintaan khusus kepada psikolog, dari kebutuhan KKP.' Mereka cari orang yang cocok. Enggak tahu cocok itu kriterianya seperti apa?” ucap Rizki.

Namun kelima utusan yang menyebut diri “Pejuang TDR” ini belum puas dengan jawaban Tim Biro. Mereka mendatangi gedung Inspektorat V Itjen KKP, tim yang menangani pengaduan.

Tim Inspektorat, dua di antaranya Wahyudi dan Adhi, melihat bukti-bukti yang mereka bawa berupa pengumuman awal dan akhir serta berkas-berkas pendukung. Tim itu juga meminta hasil ujian, fotokopi KTP, dan nomer telepon masing-masing.

“KKP memang sudah menerapkan psikotes dari 2014. Agak sulit menuntut dari hasil wawancara dan psikotes ini. Soalnya, itu subjektif, dalam arti hanya para psikolog yang ngerti grafik-grafiknya,” demikian Wahyudi dari penuturan para 'Pejuang TDR'.

Tim Inspektorat kemudian menanyakan siapa saja saingan mereka yang lulus untuk memudahkan pengusutan. Inspektorat minta mereka melakukan penyelidikan sendiri. Bisa menanyakan langsung atau mencari tahu lewat media sosial atau lewat apa pun; misalnya, apakah saingan itu punya koneksi “orang dalam” atau punya kenalan yang kenal “orang dalam”?

“Kalau ada indikasi KKN kami bisa cepat proses,” tegas Wahyudi. Mereka berlima dipersilakan melapor ke pihak eksternal, seperti Kemenpan-RB dan Ombudsman Republik Indonesia.

Imelda dan rekan-rekannya belum mendapatkan jawaban masuk akal dan bisa diukur dan objektif dan kompetitif. Mereka masih bertanya-tanya: buat apa dicantumkan nilai tinggi kalau tidak mengatakan apa-apa?

“Yang kita pertanyakan, kenapa 'rekomendasi' jadi faktor mutlak padahal enggak disebutkan sebelumnya?”tulis Listia Manurung pada grup WhatsApp setelah menerima informasi dari rekan-rekannya.

Kejanggalan besar bagi mereka adalah status “TDR” itu sendiri. Bila dibandingkan kementerian atau lembaga lain, seperti Kemenkeu, ESDM, Kemenpan-RB, Kemenhunkam, Badan Keamanan Laut—tak satu pun memakai keterangan semacam itu pada lampiran kelulusan. Hasil akhir juga diurutkan sesuai nilai tertinggi. Dan, peraih angka tertinggilah yang lulus.

Infografik Ujian PNS di KKP

Klarifikasi ke Pelbagai Pihak

Setelah beberapa hari berlalu setelah kunjungan para 'Pejuang TDR', saya coba menanyakan tindak lanjut atas laporan Imelda dan empat rekannya ke Inspektorat V Itjen KKP.

“Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi kepada panitia seleksi CPNS. Setelah ada informasi akan kami sampaikan,” jawab Adhi dari Inspektorat V pada Jumat, 8 Desember 2017. Adhi juga menyatakan “masih butuh proses dan waktu” untuk mencari informasi tersebut. Jawaban hampir senada saya peroleh kemudian soal kemajuan kasus itu pada Kamis, 14 Desember.

Imelda dan rekan-rekannya masih terus memperjuangkan soal kejanggalan “TDR”. Mereka, dan juga saya, sudah mengadukan kasus kejanggalan rekrutmen ini ke pelbagai instansi terkait. Khususnya ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yang terdiri Kemenpan-RB, BKN, dan KKP sendiri, secara langsung maupun via Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Eka Diah Palupi, Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN, menanggapi pengaduan saya pada 11 Desember. Eka menjelaskan BKN, selaku tim panitia seleksi, “sudah berkomunikasi” dengan Karopeg (Kepala Biro Kepegawaian) KKP.

“Mereka siap handle. KKP siap selesaikan,” katanya. Eka meminta saya mengonfirmasi langsung ke biro pelaksana itu.

Sekretariat Panselnas mengatakan bahwa Kemenpan-RB, selaku perumus kebijakan seleksi CPNS, “telah melakukan koordinasi” dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait hasil seleksi dengan keterangan “TDR”.

Panselnas menyarankan “pelamar yang kurang puas dengan hasil seleksi,” khususnya terkait nilai akhir yang tidak direkomendasikan psikolog, agar berdiskusi dengan Biro SDM Aparatur dan Psikolog. “Besar harapan kami, dengan melakukan diskusi dan tatap muka langsung, dapat memberikan pemahaman kepada peserta seleksi,” kata Sekretariat Panselnas lewat surel, 15 Desember.

Sebelumnya, saya telah berkali-kali membeberkan dugaan sekaligus mengajukan beberapa pertanyaan soal kejanggalan seleksi ini ke Biro Kepegawain (SDM Aparatur), terutama lewat fasilitas Helpdesk di situsweb resmi dan layanan LAPOR.

Pertama, soal sistem kelulusan, kenapa pemilik angka tertinggi pada satu formasi bisa kena status “Tidak Direkomendasikan”? Kedua, apakah KKP menggunakan Permenpan 2017 atau 2014? Ketiga, apakah rekomendasi psikolog dan penggunaan status “TDR” hanya kebijakan internal KKP atau sudah disetujui Panselnas atau Kemenpan-RB?

Pada 12 Desember, Biro itu menyatakan bahwa secara keseluruhan KKP sudah menjelaskan kepada Imelda [dan rekan-rekannya] secara detail dan terinci kenapa sampai tidak direkomendasikan, dan apa saja kekurangan mereka yang belum bisa diterima oleh KKP.

Melalui Helpdesk, Biro Kepegawaian menambahkan, “Penerimaan CPNS tahun 2014 menjadi pembelajaran bagi KKP untuk menerima CPNS secara hati-hati.”

Saya kembali bertanya tentang Permenpan mana yang digunakan, apakah 2014 atau 2017? Belum ada jawaban hingga tanggal 18 Desember.

“Untuk persetujuan KKP, tentu sudah mendapat persetujuan, bisa dilihat lampiran pengumuman ber-barcode dan itu dikeluarkan oleh Panselnas,” Biro Kepegawaian itu menjawab.

Hipotesis dan pertanyaan serupa juga saya ajukan kepada pihak lain di kementerian pelaksana seleksi.

“TDR adalah salah satu simpulan hasil test wawancara antara [pelamar dengan] user yang didampingi psikolog profesional,” jawab Rifky Effendi Hardijanto, Sekretaris Jenderal KKP, selaku penanggung jawab pengadaan PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2017.

Saya pertanyakan kembali soal aturan mana yang digunakan, sebab Permenpan 2014 semestinya sudah tak lagi berlaku tahun ini. “Ataukah masih boleh digunakan?”

“Semua hasil sudah dilaporkan ke Kemenpan,” pungkas Rifky Effendi lewat WhatsApp pada 9 Desember.

Mengecek ulang pernyataan penanggung jawab seleksi, saya coba bertanya kepada Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, lewat pelbagai cara, termasuk ke akun media sosialnya. Cuma satu jawaban saya dapatkan via WhatsApp: “Saya tak punya Facebook.”

Lewat surel dan sambungan telepon, saya mengadu ke kantor Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Kemenpan-RB, yang memfasilitasi pengaduan publik pada 14 Desember. Lewat surel, Tim PPID menuliskan, permohonan informasi yang saya sampaikan “akan dianalisa oleh tim dari SDM Aparatur Panselnas, Kemenpan-RB.” Tim PPID juga mendukung saya melaporkan kasus ini lewat LAPOR karena layanan ini digawangi oleh Kemenpan-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.

'Bukan Hanya Memperjuangkan Hak Kita'

Imelda dan rekan-rekannya sudah mulai menyerah dengan semua instansi yang tergabung dalam Panselnas. Karena itu mereka mengadukan kasus ini ke pihak eksternal, yakni Ombudsman dan Inspektorat Polhukam BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Mereka berharap salah satu instansi ini bisa mengurai “misteri” tersebut. Saya juga menyampaikan pengaduan ke kedua instansi itu.

Laporan pengaduan Imelda dan rekan-rekannya sudah diterima oleh Ombudsman. “Tindak lanjut laporannya berupa permintaan klarifikasi langsung dari terlapor, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata lembaga itu pada 8 Desember. Laporan pengaduan saya pun sudah diverifikasi, tetapi masih ditangani oleh tim pengawasan.

Berkali-kali saya hubungi kantor Ombudsman, khususnya Tim 5, yang menangani pengawasan penerimaan CPNS, termasuk koordinatornya, Tumpal Simanjuntak; tetapi semua sedang tugas di luar kantor. Belum ada rekomendasi resmi dari Ombudsman sejauh ini.

Imelda dan puluhan rekannya, yang berniat menjadi anak buah Menteri Susi Pudjiastuti, masih terus mencari jawaban.

Beberapa anggota grup sudah mulai berkurang gairah untuk mengusut kasus ini, lantaran menganggapnya sia-sia belaka. Mereka sudah letih bertanya ke sana kemari, dan seringkali malah menambah kecewa.

“Sudah, sudah. Yang kita perjuangkan bukan hanya hak kita, tapi masa depan birokrasi Indonesia,” pungkas Listia Vidyawati Manurung menyemangati rekan-rekannya.

========

Disclosure: John Ferry Sihotang, seorang blogger, menulis laporan ini sebagai saudara dari sumber yang diliputnya sekaligus menyatakan "sedang menuliskan keluhan pelamar CPNS KKP yang menerima status 'TDR'" kepada para narasumber dari sejumlah instansi, baik dengan mengirim pesan via media sosial, aplikasi WhatsApp, surel maupun telepon. Kami memutuskan merilis laporan ini selain sudah memenuhi standar dan disiplin verifikasi, juga isunya terkait kepentingan publik.

Baca juga artikel terkait CPNS KKP atau tulisan lainnya dari John Ferry Sihotang

tirto.id - Hukum
Reporter: John Ferry Sihotang
Penulis: John Ferry Sihotang
Editor: Fahri Salam