Menuju konten utama

Migrant Care: Adelina Lisao Tak Hanya Korban Penyiksaan Majikan

Migrant Care berpendapat Adelina Lisao bukan hanya pekerja migran yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Malaysia. Migrant Care menilai Adelina juga terindikasi menjadi korban perdagangan manusia.

Migrant Care: Adelina Lisao Tak Hanya Korban Penyiksaan Majikan
Sejumlah calon TKI atau pekerja migran ilegal berada di Kantor Imigrasi Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (17/3/2017), usai pengiriman mereka ke negara tujuan digagalkan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia serius mendorong proses hukum di kasus kematian pekerja rumah tangga (PRT) migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina Lisao.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai pengusutan kasus kematian Adelina, yang bekerja sebagai PRT di Malaysia, seharusnya tak hanya menyasar majikannya sebagai terduga pelaku penyiksaan. Dia menilai Adelina Lisao juga terindikasi menjadi korban perdagangan manusia.

Untuk itu, Wahyu mendorong agar aparat hukum Indonesia dan Malaysia bekerja sama menelusuri jejak pihak yang merekrut Adelina, mengurus proses di masa transitnya, sampai saat dia menemukan majikan. Wahyu berpendapat keterlibatan calo, agen, serta aparat pemerintah maupun korporasi harus betul-betul dibongkar di kasus ini.

Migrant Care mencatat Adelina menjadi korban kesembilan di kasus kematian beruntun para pekerja migran asal NTT selama 2018. Sementara di 2016, ada 46 kasus kematian dan 62 korban meninggal lainnya tercatat pada 2017.

“Pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah Malaysia untuk memastikan proses hukum terhadap majikan (yang mempekerjakan Adelina) berlangsung secara adil dengan hukuman yang setimpal,” kata Wahyu kepada Tirto pada Minggu (18/2/2018).

Wahyu juga mendesak pemerintah tidak diskriminatif dalam mendorong pengusutan kasus ini meskipun status Adelina adalah pekerja migran ilegal di Malaysia.

“Pemerintah Indonesia terkesan lamban bergerak ketika menghadapi kasus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) berstatus ilegal,” ujar dia.

Wahyu menambahkan, kasus ini juga perlu menjadi momentum untuk menuntaskan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan asisten rumah tangga dengan Malaysia yang berakhir sejak Mei 2016.

Wahyu pun menilai kasus ini menguji keseriusan Indonesia dan Malaysia menjalankan ASEAN Consensus on Protection and Promotion on Human Rights of Workers yang ditandatangani pada November 2017.

“Di dalam MoU itu, ada ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak kerja. Mulai dari kebebasan memegang paspor, hak untuk mendapatkan libur, hak berkomunikasi, dan standar upah layak,” ujar dia.

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah juga menilai langkap pemerintah mengatasi persoalan kekerasan terhadap pekerja migran masih belum optimal.

“Namun kami mengapresiasi pemulangan dan penguburan jenazah Adelina. Ini merupakan satu langkah baik,” ucap Anis.

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom