Menuju konten utama

Miftahul Ulum Peras Dana Atlet demi Bayar Desain Rumah Imam Nahrawi

Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menjadi perantara suap dan menerima gratifikasi oleh Jaksa KPK.

Miftahul Ulum Peras Dana Atlet demi Bayar Desain Rumah Imam Nahrawi
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menjadi perantara suap dan menerima gratifikasi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu sumber gratifikasi itu ialah dana akomodasi atlet yang dikelola Satlak Prima dan digunakan untuk merenovasi kediaman pribadi Imam Nahrawi.

Jaksa Ronald F Worotikan menjelaskan awal 2015 Imam Nahrawi dan istrinya, Shobibah Rohmah menggandeng Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah pribadi Imam Nahrawi yang terletak di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

"Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2015, ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Arsitek untuk Desain Arsitektur Rumah di Ceger, Jakarta Timur (019/BPA 1507/agr) antara Hj. Shobibah Rohmah dan Budiyanto Pradono," kata Ronald.

Total disepakati biaya sebesar Rp700 juta untuk desain tersebut. Pembayaran akan dilakukan dengan tiga termin, yakni Rp200 juta pada saat kontrak ditandatangani, Rp300 juta untuk gambar skematik desain, kemudian Rp150 juta saat dokumen pengembangan desain, dan Rp50 juta untuk dokumen konstruksi.

Pada September 2016, Rohmah juga meminta desain interior untuk Hatice Boutique dan Cafe di kawasan Kemang. Akhirnya, disepakati Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibutuhkan untuk renovasi ialah Rp300 juta sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp90 juta.

Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam kemudian menghubungi Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas (Prima). Ulum meminta agar Lina mencairkan Rp2 miliar untuk "omah bapak" alias rumah Imam Nahrawi.

Ronald menyebut, Lina sempat menolak permintaan ini. Namun karena terus menerus didesak Ulum, akhirnya dia menuruti kemauannya.

"Kemudian Lina Nurhasanah menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima," kata Ronald.

Atas arahan Ulum, Lina meminta stafnya mengantar uang itu ke kantor Budipradono Architects di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Shobibah juga memesan desain untuk rumah di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rencananya, rumah itu akan dijadikan asrama santri, pendopo, dan lapangan bulu tangkis. Adapun total biaya jasa desain arsitektur berjumlah Rp815,05 juta, dan pembayarannya menggunakan uang Rp2 miliar tersebut.

Atas perbuatannya ini, Miftahul Ulum didakwa melanggar pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri