Menuju konten utama

Meski Tidak Ada Sanksi, Operator Diminta Patuhi Aturan Tarif Ojol

Darmaningtyas mengingatkan batas atas dan bawah tarif ojek online diberlakukan Kemenhub untuk melindungi driver dan penumpang. 

Meski Tidak Ada Sanksi, Operator Diminta Patuhi Aturan Tarif Ojol
Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas menyatakan semua operator transportasi daring seharusnya mematuhi ketentuan tarif ojek online di Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 Tahun 2019.

Dia meminta semua perusahaan operator ojek online tidak menawarkan harga promo yang lebih rendah dari batas bawah tarif yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Boleh saja promo gila-gilaan, tapi tidak boleh melanggar peraturan," kata dia, usai menghadiri diskusi dan Peluncuran Buku Mudik Minim Polemik di Hotel Ibis, Cawang Jakarta Timur, Selasa (07/5/2019).

Ketentuan soal tarif ojek online saat ini baru diberlakukan oleh Kemenhub di lima kota yang mewakili tiga zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Kemenhub akan mengevaluasi pemberlakuan ketentuan tarif ojek online di lima kota itu guna menemukan rumusan nilai paling tepat.

Darmaningtyas menilai batas bawah tarif yang diberlakukan Kemenhub bertujuan melindungi driver dari pendapatan yang merosot dan meningkatkan keselamatan dalam berkendara.

"Pada dasarnya, [batas] bawah [tarif] untuk melindungi pengemudi, batas atas untuk melindungi konsumen," kata dia.

Oleh karena itu, dia menegaskan, ketentuan soal batas bawah dan atas tarif ojek online tidak boleh dilanggar oleh perusahaan aplikator.

"Sebenarnya kelemahan dari Peraturan Menteri itu tidak dibahas soal hukuman. Tapi dia [Pemerintah] bisa memberikan teguran. Jadi bisa menegur operator untuk patuh, yang bersuara nanti pengemudi," kata Darmaningtyas.

Pada 6 Mei kemarin, sejumlah driver Go-Jek sempat berencana mogok selama 12 jam, sebab tarif ojek online diberlakukan tak sesuai dengan aturan Kemenhub. Namun, rencana mogok itu batal usai Go-Jek memutuskan memasang tarif sesuai ketentuan Kemenhub.

Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita mengklaim perusahaannya sempat memberlakukan tarif di bawah batas yang dipatok Kemenhub karena mitra pengemudinya mengeluhkan penurunan pesanan.

"Kami melihat selama tiga hari ada penurunan permintaan Go-Ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra driver kami," kata Nila saat dihubungi reporter Tirto.

Manajemen Go-Jek juga beralasan tidak bertujuan melanggar aturan, tapi sekadar melakukan uji coba untuk melihat daya beli masyarakat setelah aturan tarif baru ojek online berlaku sejak 1 Mei 2019.

"Sebenarnya tarif kemarin [turun atau kembali ke awal] itu karena kami masih dalam proses uji coba," kata Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say.

Penjelasan Go-Jek selaras dengan hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED). Peneliti RISED sekaligus ekonom dari Universitas Airlanga, Rumayya Batubara menyebut, 75 persen dari 3000 penumpang responden survei lembaganya menolak tarif ojol versi Kemenhub.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom