Menuju konten utama

Meski Reses, DPR Tetap akan Panggil Mendag soal Minyak Goreng

DPR akan memanggi Mendag Lutfi pada Senin (25/4/2022) pekan depan, meski saat ini sudah memasuki masa reses.

Meski Reses, DPR Tetap akan Panggil Mendag soal Minyak Goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) berbincang dengan warga yang membawa jerigen minyak goreng kosong saat berkunjung di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VI akan kembali memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk meminta penjelasan terkait persoalan minyak goreng, termasuk kasus korupsi minyak goreng. DPR akan memanggi Mendag Lutfi pada Senin (25/4/2022) pekan depan, meski saat ini sudah memasuki masa reses.

"DPR melalui Komisi VI direncanakan akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, untuk meminta penjelasan terkait carut marut minyak goreng," kata Puan dalam rilis tertulis pada Jumat (22/4/2022).

Mengenai permasalahan minyak goreng ini, Puan menaruh atensi dalam proses pemeriksaan dan akan meminta hasil pemeriksaan dari Komisi VI.

"Insyaallah saya dapat laporannya mungkin minggu depan sebelum lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses," ujarnya.

"Tentu saja untuk menanyakan permasalahan carut marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa terjadi hal seperti ini, dengan komisi yang terkait," sambung Puan.

Selain melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan, Puan juga mendukung proses pengusutan yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan masalah korupsi minyak goreng.

"Kita tentu saja mendukung proses hukum yang sekarang ini sudah atau akan berlangsung. Tentu saja saya minta supaya Kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan sehingga terjadinya kelangkaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan penjelasan terkait penetapan status tersangka pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang terindikasi terlibat dalam pemufakatan perizinan ekspor crude palm oil (CPO) pada tiga pengusaha minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," jelas dia.

Lutfi menjelaskan, pihaknya akan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Dalam menjalankan fungsinya, ia menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelas dia.

Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendagri) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kejagung menetapkan 3 orang lain yakni MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Para tersangka disangka melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation); dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Baca juga artikel terkait KORUPSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto