Menuju konten utama

Meski Rekrut PPPK, Kemendikbud Tetap Buka Lowongan CPNS Guru 2021

Kemendikbud masih membuka lowongan formasi CPNS bagi para guru, meski sudah merekrut PPPK.

Meski Rekrut PPPK, Kemendikbud Tetap Buka Lowongan CPNS Guru 2021
Mendikbud Apresiasi Kreativitas Guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh. (FOTO/kemendikbud).

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih membuka lowongan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, menjelaskan kebijakan tersebut beriringan dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (5/1/2021).

Iwan menjelaskan, fokus pemerintah di tahun ini adalah melakukan perekrutan sampai satu juta guru melalui jalur PPPK.

Pihaknya mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

“Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia.

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2, untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Senada dengan Iwan, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

“Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” kata Nunuk.

Sertifikat pendidik, kata dia, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Hal utama yang diperlukan adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan.

Baca juga artikel terkait LOWONGAN CPNS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri