Menuju konten utama

Mesir Hukum Penjara Seumur Hidup 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi 24 anggota kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin

Mesir Hukum Penjara Seumur Hidup 24 Anggota Ikhwanul Muslimin
Pendukung Muhammad Mursi berdemonstrasi di Masjid Raba El-Adwyia, Kairo, setelah militer mengeluarkan pernyataan di televisi nasonal, 3 Juli 2013. REUTERS/Khaled Abdullah

tirto.id - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi 24 anggota kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin atas dakwaan menyulut kekerasan dan meneror para warga negara.

Sebagaimana diberitakan kantor berita resmi MENA, hukuman tersebut diberlakukan pengadilan Mesir pada Sabtu (14/7/2018).

Sebagaimana dijelaskan Xinhua, di Mesir sendiri, vonis hukuman seumur hidup dihitung selama 25 tahun.

Hukuman itu bermula dari kasus pada 2014 silam, yaitu ketika 27 orang yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin menyelenggarakan demonstrasi di provinsi Sharqiya.

Dalam demonstrasi tersebut, massa yang berpawai itu dituduh melemparkan botol-botol terbakar, melakukan sabotase, merintangi lalu lintas serta menyebarkan brosur-brosur yang berisi penentangan terhadap angkatan bersenjata dan kepolisian.

Sementara itu, tiga anggota Ikhwanul Muslimin lainnya mendapatkan hukuman penjara tiga tahun atas dakwaan yang sama.

Sebelumnya, Mesir mengalami sejumlah serangan anti-pasukan keamanan sejak mantan pemimpin Islamis Muhammad Mursi ditumbangkan pada 2013 melalui gerakan yang dipimpin militer.

Sejak tahun 2014, Ikhwanul Muslimin pimpinan Mursi dimasukkan ke dalam daftar teroris.

Mursi dan sejumlah sosok terkemuka di kelompoknya telah dijatuhi vonis, dari hukuman mati hingga hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan, kekerasan dan kegiatan memata-matai.

Mursi bergabung dengan Ikhwanul Muslimin pada 1985, sepulangnya ia dari studi doktoral di Amerika Serikat. Kala itu, IM di Mesir secara resmi sudah meninggalkan perjuangan bersenjata dan memilih jalur demokratik serta program-program populis dalam bingkai Islam. Pada tahun 2000, ia dan 14 orang Ikhwan terpilih untuk duduk di parlemen rendah.

Sebelumnya, pada 16 Mei 2015, Mursi dan 538 simpatisan dan pemimpin IM lainnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Jerat dakwaan yang menimpa mereka adalah keterlibatan dalam penggulingan rezim Hosni Mubarak 2011 dan spionase membocorkan rahasia negara ke Qatar dan kelompok perlawanan Islam di Palestina, HAMAS.

Namun kemudian, pada Selasa 15 November 2016. Mahkamah Agung Mesir mengeluarkan putusan untuk membatalkan hukuman mati kepada mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi.

Baca juga artikel terkait IKHWANUL MUSLIMIN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani