Menuju konten utama

Merunut Penembakan di Beoga & Mengapa OPM Serang Pegawai Korporasi?

Jika TPNPB-OPM mengetahui ada pelibatan aparat dalam proyek pembangunan nasional, maka orang-orang di proyek itu bisa jadi target.

Merunut Penembakan di Beoga & Mengapa OPM Serang Pegawai Korporasi?
Ilustrasi Penembakan di Papua. tirto.id/Sabit

tirto.id - Delapan karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) tewas karena diduga ditembak oleh kelompok pro kemerdekaan Papua. Mereka jadi sasaran ketika sedang memperbaiki Tower Base Transceiver Station 3 Telkomsel di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Rabu, 2 Maret 2022.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2022 Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyatakan penyerangan itu diketahui ketika salah satu karyawan PTT menghubungi aparat via telepon sehari setelah penembakan.

“Penyerangan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata terhadap karyawan PTT terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022, namun baru diketahui hari ini," ujar Kamal dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2022). Berdasarkan keterangan saksi inisial NS, ketika penyerangan terjadi, dia tidak berada di kamp.

Saat NS kembali ke kamp, ia menemukan teman-temannya telah meninggal. “Melihat rekan-rekannya sudah tidak bernyawa, sekira pukul 13.00 WIT saksi meminta bantuan penyelamatan melalui CCTV Tower BTS 3. Kemudian pukul 16.00 WIT baru termonitor di CCTV Pusat PTT di Jakarta,” jelas Kamal.

Delapan pegawai yang tewas tertembak yakni B, R, BN, BT, J, E, S dan PD. Para korban belum bisa dievakuasi lantaran terkendala cuaca.

Untuk mencapai tempat kejadian perkara hanya bisa melalui jalur udara. Pihak PTT sudah mengevakuasi karyawan yang berada di BTS 4, sedangkan untuk di BTS 3 belum bisa dilakukan. Jajaran Polres Puncak juga membentuk tim guna membantu evakuasi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Kelompok pro kemerdekaan Papua pun mengklaim yang mereka sasar bukanlah warga sipil.

“Tidak ada alasan yang membenarkan bahwa itu warga sipil. Karena TPNPB sudah umumkan bahwa warga sipil segera tinggalkan wilayah perang. Jadi yang ditembak itu semuanya bagian dari anggota TNI dan Polri," ujar Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Para karyawan itu jadi sasaran ketika sedang memperbaiki Tower Base Transceiver Station 3 Telkomsel di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Rabu, 2 Maret 2022. Sebby menegaskan bahwa pihak di bawah kepemimpinan Jenderal Goliat Tabuni dan Mayjen Lekagak Telenggen bertanggung jawab atas penembakan tersebut dan meminta para pendatang angkat kaki.

“Imigran segera tinggalkan wilayah perang, dan semua bentuk pembangunan dikosongkan. TPNPB bertanggung jawab penuh atas penembakan ini, karena perintah perang telah diumumkan oleh Mayjen Lekagak," ucap Sebby.

Respons Korporasi

2 Maret dini hari, perusahaan mengirimkan logistik menggunakan helikopter ke lokasi tower B3, tapi tidak terdapat karyawan di lokasi tersebut, sehingga ditindaklanjuti dengan penelahan rekaman kamera pemantau. Hasil pengecekan kamera mengindikasikan terdapat aktivitas dari orang tidak dikenal yang diduga berkaitan dengan potensi gangguan keamanan.

“Atas hal tersebut perusahaan segera mengontak empat karyawan perusahaan, empat karyawan dari kontraktor perusahaan dan seorang masyarakat lokal pemandu, namun ditemukan kendala-kendala,” kata Manager Network Operation Center Palapa Timur Telematika Pramudya DW, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Pada 3 Maret, pihak perusahaan mengirim helikopter ke lokasi pemancar demi mendapatkan informasi situasi lapangan meski cuaca buruk. Hingga artikel ini dibuat, belum terdapat tinjauan langsung di lokasi pemancar lantaran kesulitan akses dan cuaca, sehingga PT PTT belum dapat memberikan perihal korban.

Tower B3 berada di ketinggian di atas 3.000 meter dari permukaan laut dan hanya dapat ditempuh menggunakan helikopter. Kondisi cuaca saat ini menghambat proses identifikasi tim menuju tempat peristiwa. Kala itu para pekerja sedang memperbaiki guna pemulihan jaringan telekomunikasi. PT PTT pun mengupayakan untuk memastikan keselamatan para karyawannya dan masyarakat lokal pemandu serta keamanan dari lokasi situs perusahaan.

“Melalui permintaan-permintaan bantuan dan pendampingan dari aparat keamanan dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah, untuk melakukan tindakan-tindakan pengamanan terhadap seluruh situs proyek Palapa Ring Timur yang merupakan Proyek Strategis Nasional Infrastruktur Prioritas,” jelas Pramudya.

Transparansi Informasi Daerah Konflik

Kelompok pro kemerdekaan Papua juga pernah menyerang karyawan PT Istaka Karya yang tengah membangun jembatan di Distrik Yal, 2 Desember 2018. Pada 12 Desember 2017, kelompok bersenjata menyerang Yovicko Sondakh, seorang operator ekskavator, dan Prada Didimus Abidondifu, personel Denzipur 10/ Ksatria Yudha Dharma. Akibatnya, si operator tewas dan si tentara luka-luka.

Kasus penembakan di Beoga menambah daftar warga sipil jadi korban kekerasan kelompok bersenjata di Papua.

Peneliti dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana Elisabeth menyatakan, jika Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka mengetahui ada pelibatan aparat keamanan Indonesia dalam proyek pembangunan nasional, maka orang-orang di proyek itu bisa jadi target.

“Susahnya begini, memang pemerintah meminta TNI dan Polri mendukung proses pembangunan. Selama mereka (TPNPB-OPM) mendengar ada keterlibatan aparat dalam proyek yang sedang dibangun pemerintah, itu jadi sasaran. Memang musuh utama mereka, ya, aparat keamanan,” tutur Adriana kepada reporter Tirto, Jumat.

Kasus seperti itu memang bisa ditafsirkan lain yakni TPNPB-OPM mengganggu ketertiban umum cum mengganggu manfaat pembangunan bagi masyarakat Papua. Hal-hal seperti ini tak bisa dihindari di daerah konflik.

Masalahnya, kata Adriana, tidak ada komunikasi dengan pihak kelompok bersenjata mengapa pemerintah melibatkan TNI dan Polri dalam proses pembangunan. Ditambah TPNPB-OPM tak peduli mengapa ‘proyek sipil menyertakan aparat?’ “Itu pasti sangat mudah jadi sasaran.”

Pelibatan aparat keamanan, terutama TNI, dalam proses pembangunan di Bumi Cendrawasih, dimulai sejak munculnya Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B).

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menyebutkan “Pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia, untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B”.

Kenapa TNI disertakan dalam kemauan pemerintah? Adriana menilai karena pragmatisme ‘TNI siap diperintah dan melaksanakan saat itu juga’, namun hal itu tidak dipahami, bahkan tidak dikomunikasikan kepada TPNPB-OPM.

Di satu sisi, kata dia, tak semua pegawai perusahaan itu paham ihwal ‘zona perang’ di Papua; tak paham mereka akan berhadapan dengan siapa di lokasi kerja; serta tak paham bahwa TPNPB-OPM menyuruh warga sipil angkat kaki dari Papua.

“Itu juga tidak dikomunikasikan (oleh pihak perusahaan dan/atau aparat keamanan), hanya dianggap gertak sambal atau perang psikologis saja, (ancaman oleh TPNPB-OPM) tidak direalisasikan. Pasti tidak dikomunikasikan kepada masyarakat non-Papua yang ada di wilayah konflik, itu akibatnya bisa fatal,” jelas Adriana.

Intinya harus ada transparansi informasi kepada para pekerja, tidak hanya TNI dan Polri saja yang mempunyai pengetahuan ihwal potensi gangguan keselamatan, kata Adriana.

Aparat keamanan berupaya mengubah pendekatan terhadap rakyat Papua, yakni mengedepankan cara-cara halus seperti membantu warga setempat untuk bercocok tanam atau membuat kerajinan tangan. Meski begitu, pendekatan penegakan hukum terhadap gangguan keamanan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM masih berlaku.

Goliat Tabuni cs bisa dikenakan sanksi pidana jika aparat keamanan berhasil meringkus mereka.

“Kalau (korban) masyarakat sipil, tetap mengacu kepada undang-undang hukum pidana yaitu pembunuhan dan penyalahgunaan senjata. Sebab sampai kini pemerintah Indonesia belum meratifikasi Protokol II Konvensi Jenewa,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, kepada Tirto, Jumat.

Pemerintah Indonesia ‘belum menyebut TPNPB-OPM sebagai kombatan.’ Dalam perkara ini, Goliat dan kawan-kawan bisa dijerat Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebaliknya, bila pemerintah meratifikasi Konvensi Jenewa, maka TPNPB-OPM harus bertanggung jawab pula secara internasional.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz