Menuju konten utama

Merunut Pemukulan Lurah Asuhan & Mengapa Kekerasan TNI Berulang

Terlepas dari motif pemukulan Lurah Asuhan, LBH Medan mendorong TNI memproses terduga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ilustrasi Kekerasan. foto/istockphoto

tirto.id - 22 Agustus, sekira pukul 23 WIB. Walmaria Zaluhu, membukakan pintu ketika sang suami tiba di rumah usai melayat. Lantas ia kembali ke peraduan. Sontak tidur perempuan yang berprofesi sebagai Lurah Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Sumatra Utara, itu terganggu karena Serda JS, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa), membunyikan klakson mobilnya di depan rumah Walmaria.

Lantas Walmaria meninggalkan kamarnya dan menuju ke depan rumah. "Kau kenapa?" tanya dia. "Keluar suamimu! Kalau dia laki-laki, ke sini!" balas JS. Berkali-kali ditanya, JS tak menjawab maksud kedatangannya; Walmaria penasaran penyebab JS menarik urat malam itu.

"Lalu ditumbuklah aku, (kemudian) jatuh," kata Walmaria saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (25/8/2021). Bibir kiri atasnya berdarah akibat dibogem JS.

Walmaria bilang, JS merupakan Babinsa yang berdinas di Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara. Pemukulan ini imbas operasi yustisi yang dilakukan Satgas COVID-19 Kelurahan Asuhan pada 19 Agustus.

Kala itu, satgas berpatroli untuk menegakkan peraturan pemerintah dalam masa pandemi COVID-19. Mereka menyambangi warung makan atau kedai tuak. Sebagai bukti kerja, satgas memotret kondisi tempat yang mereka datangi, salah satunya warung milik JS.

"Mungkin dia (JS) tersinggung," jelas Walmaria. 3 hari kemudian, pemukulan terhadap Walmaria terjadi.

Dia melaporkan peristiwa itu kepada Detasemen Polisi Militer I/1 Pematangsiantar. Namun ia kaget ketika pihak TNI menginformasikan hal yang bertolak belakang dengan yang ia lakukan.

"Intel dari Mabes (menemui), bilang kalau tanggal 19, suami saya datang ke rumahnya (JS), mendatangi istrinya sambil menunjukkan uang banyak," tutur Walmaria.

Walmaria pun sempat mengunggah di akun Facebook miliknya. Inti dari pernyataannya ialah JS merasa keberatan dengan operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI dan Polri, berlangsung di daerahnya; dan petugas satgas mengingatkan untuk tetap memenuhi protokol kesehatan.

Namun klaim Walmaria ini jadi masalah. Sebab, pada 19 Agustus tidak ada operasi yustisi di daerah JS.

"Saat kejadian, tidak benar ada Satgas COVID-19. Rumah mereka (Walmaria dan JS) beda satu rumah," ucap Kepala Penerangan Korem 022/Pantai Timur Mayor (Inf) Sondang Tanjung saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (25/8/2021).

Bahkan dugaan pemukulan pun masih ditangani oleh Denpom.

Jangan Tebar Ketakutan

Bukan hanya kali ini tentara menjadi aktor dugaan pemukulan atau penganiayaan. Contohnya, personel Komando Distrik Militer 1627/Rote Ndao yakni Serma MSB alias Boy, Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK alias Arbi, selaku Bintara Tinggi Administrasi Personel, diduga menganiaya Petrus Seuk. Bocah 13 tahun itu dituduh mengambil ponsel milik Arbi.

Ada luka lecet seperti dipukul dengan bambu, sapu, juga dipukul dengan kepalan tangan. Akibat penganiayaan itu bibir Petrus pecah, wajahnya memar, punggungnya lecet, dan ada bekas sundutan rokok di tangannya.

Berdasar keterangan Ferdy, Petrus tak mencuri ponsel. Cerita detail pemukulan Petrus Seuk dapat dibaca di link ini.

Lantas, terlepas dari motif terduga pelaku memukul korban, tapi pemukulan terhadap Walmaria memang terjadi. "Perbuatan itu sangat kami sesalkan. Apalagi pelakunya oknum Babinsa. Dengan jabatan seperti itu, tidak bisa dijadikan contoh untuk pembinaan di masyarakat," kata Maswan Tambak, Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, kepada reporter Tirto, Rabu (25/8/2021).

Maswan menuturkan bahwa pihaknya mendorong TNI untuk memproses terduga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini agar mekanisme peradilan militer bisa diwujudkan. Bila ada penyalahgunaan jabatan, maka penghukuman pun belum tentu efektif, meski yang bersalah harus dihukum.

"Jauh sebelum penghukuman, ada pembinaan dan pendidikan lebih khusus bagi aparat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Babinsa," terang Maswan. Ia mengingatkan asas praduga tak bersalah harus dijunjung dalam perkara ini.

Sementara itu, kriminolog dari Australian National University Leopold Sudaryono berpendapat, terduga pelaku menganiaya warga di luar lingkup tugas ataupun kepentingan dinas, sehingga pelanggaran yang dilakukan adalah ranah pidana, yaitu Pasal 170 KUHP.

"Apakah melanggar HAM? Tentu perbuatan yang melanggar hak manusia untuk tidak dianiaya adalah pelanggaran HAM. Namun pasal pidana yang dikenakan adalah pidana umum, bukan pidana pelanggaran HAM berat," kata Leopold kepada reporter Tirto.

Perihal proses peradilannya, sistem hukum I dinas mengatur apa pun tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI aktif, baik dalam kepentingan tugas ataupun tidak, diproses menggunakan Peradilan Pidana Militer, bukan proses peradilan umum.

Sehingga proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus ini akan menjadi ranah internal TNI. "Ini merupakan warisan sistem hukum era Orde Baru yang sampai saat ini masih berlaku," sambung dia.

Prajurit jadi Terduga Penganiaya

Berdasarkan data yang dihimpun KontraS periode Juni 2020- Mei 2021, terdapat 80 kasus penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah terjadi di Indonesia. Angka tersebut tentu saja tidak menutup kemungkinan jumlah kasus riil yang lebih besar.

Dari 80 kasus penyiksaan tersebut, kepolisian masih menjadi aktor utama dalam kasus-kasus penyiksaan (36 kasus), disusul oleh kejaksaan (34 kasus), yang mana didominasi oleh peristiwa penghukuman cambuk di Aceh. Selanjutnya, kasus penyiksaan juga masih dilakukan oleh institusi TNI (7 kasus) dan sipir (3 kasus). Kasus-kasus ini menimbulkan 182 korban dengan rincian 166 korban luka dan 16 korban tewas.

Bentuk-bentuknya pun beragam, mulai dari penyiksaan dalam tahanan, salah tangkap, penangkapan secara sewenang-wenang, tindakan tidak manusiawi, hingga pembiaran terhadap praktik-praktik penyiksaan.

Sedangkan, dalam periode Oktober 2019-September 2020 KontraS menemukan 76 peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan ataupun melibatkan anggota TNI. Kejadian ini tersebar pada 19 provinsi dan meningkat daripada tahun 2018-2019 yang berjumlah 58 peristiwa.

Aktor kekerasan paling dominan dalam tubuh TNI adalah TNI AD (64 peristiwa), disusul TNI AL (11 peristiwa) dan TNI AU (1 peristiwa). 12 peristiwa di antaranya terjadi di Papua dan Papua Barat dan menimbulkan 33 orang tewas dan 24 orang luka-luka.

Baca juga artikel terkait PEMUKULAN LURAH ASUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz