Menuju konten utama
KTT G20 2022 di Bali

Merunut Pembubaran Rapat Internal YLBHI di Bali Jelang KTT G20

YLBHI sebut polisi bersama kelompok masyarakat yang mengaku aparat desa dan pecalang telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Merunut Pembubaran Rapat Internal YLBHI di Bali Jelang KTT G20
Prajurit TNI melintas di depan logo KTT G20 Indonesia di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (12/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/M Agung Rajasa/wsj/22

tirto.id - Jelang acara puncak Presidensi G20 Indonesia di Bali pada 15-17 November 2022, terjadi sejumlah tindakan represif, salah satunya dialami Yayansan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Rapat internal YLBHI dan 18 kantor LBH di sebuah villa di Sanur, Bali dibubarkan paksa pada Sabtu, 12 November 2022.

Ketua YLBHI, M Isnur bercerita, mulanya rapat berjalan lancar hingga pukul 12.30 WITA. Lalu, villa lokasi rapat didatangi beberapa orang yang mengaku petugas desa bersama beberapa orang berbaju preman sambil merekam menggunakan telepon genggam tanpa seizin perwakilan YLBHI yang menemui mereka.

“Petugas desa menanyakan kegiatan, jadwal kepulangan para peserta rapat, serta berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apa pun selama pertemuan G20,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).

Pihak YLBHI kemudian memberikan penjelasan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat terkait agenda G20 hanya diterapkan untuk beberapa kegiatan secara spesifik dan di wilayah tertentu. Setelah mendengar penjelasan dari pihak YLBHI, mereka pergi dan rapat pun berlanjut.

Namun berkisar 30 menit kemudian, Pengurus YLBHI mendapatkan informasi dari petugas villa bahwa petugas desa meminta YLBHI membuat surat pernyataan terkait penjelasan kegiatan yang dilakukan serta menginformasikan bahwa pecalang akan mengambil surat tersebut. Permintaan tersebut juga telah dilakukan oleh pihak YLBHI.

Tak selesai sampai di situ, sekitar pukul 17.00 WITA, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa dan sekelompok orang yang mengaku pecalang masuk ke dalam villa dan menuduh YLBHI melakukan siaran live.

“Mereka memaksa YLBHI untuk menghentikan pertemuan, membubarkan acara, meminta KTP, dan hendak melakukan penggeledahan juga memeriksa seluruh gawai (laptop dan telepon genggam) seluruh peserta dan lokasi acara,” kata Isnur.

Isnur menambahkan, “YLBHI menolak permintaan tersebut karena jelas seluruh tindakan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia, sebab mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak ada surat perintah penggeledahan resmi yang diberikan.”

Isnur juga menyebut kelompok orang yang mengaku diri pecalang beserta pihak kepolisian berulang kali mengintimidasi dan membentak pengurus YLBHI, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak ada izin dari desa setempat dan pemerintah sedang menerapkan pembatasan kegiatan di seluruh wilayah Bali bahkan para staf YLBHI sempat tidak diperbolehkan keluar villa.

“Setelah bernegosiasi, sekitar pukul 20.00 WITA, sebagian peserta diperbolehkan kembali ke villa masing-masing, sedangkan sebagian lagi harus tinggal di dalam villa,” kata Isnur.

Selain itu, kata Isnur, selama di perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti beberapa orang dengan mengendarai sepeda motor. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi villa sepanjang malam hingga pagi-siang hari.

Intimidasi terhadap YLBHI tak berhenti sampai di situ. Pagi hari pada Minggu (13/11/22), sekelompok orang yang tak dikenal berkumpul di depan villa. Mereka meneriaki dan melakukan intimidasi kepada anggota YLBHI yang meninggalkan villa. Kedua mobil yang digunakan YLBHI saat itu langsung dibuntuti sejak keluar villa oleh lima orang yang mengendarai tiga sepeda motor dan satu mobil sampai ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pelanggaran HAM Jelang Acara Puncak G20

Atas tindakan represif tersebut, YLBHI menyatakan bahwa aparat kepolisian bersama kelompok masyarakat yang mengaku aparat desa dan pecalang telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

“Tindakan aparat bersama mereka yang mengaku aparat desa/pecalang dan meminta kegiatan untuk dihentikan, dan memaksa memeriksa identitas dan gawai para peserta merupakan tindakan teror, intimidasi dan penghalang-halangan terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945)” kata Isnur.

Selain itu, menurut Isnur, tindakan tersebut diduga kuat merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP.

“Seluruh tindakan tersebut justru kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20,” kata dia.

YLBHI mengingatkan agar seluruh alat negara selama G20 menghormati konstitusi dan hak asasi manusia, utamanya hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Merespons kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan akan melakukan cross check.

“Kami akan lakukan cross check dan pendalaman terkait hal itu, karena polisi hanya di luar [lokasi pertemuan] saja,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin, 14 November 2022.

Sejumlah Tindakan Represif Jelang G20

Tindakan represif jelang acara puncak G20 tidak hanya dialami YLBHI. Sebelumnya, para pesepeda dari organisasi Greenpeace juga mengalami intimidasi saat hendak menyuarakan isu lingkungan dalam KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Dua anggota pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace, Raffi Puji Berkah dan Kania Yuthika, mengungkapkan bahwa intimidasi dan pemantauan melekat terjadi sejak mereka berada di Semarang, Jawa Tengah. Kania misal, sempat ditanya-tanya, difoto, hingga diminta nomor telepon oleh orang tak dikenal yang diduga mengawasi kegiatan para pesepeda.

“Kami ditanya detail tentang aktivitas, dari mana, mau ke mana, bahkan sampai nomor kamar tempat kami beristirahat. Itu sudah sangat mengganggu privasi," terang Kania lewat keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Tim Pesepeda Greenpeace

Tim Pesepeda Greenpeace Alami Penghadangan Jelang KTT G20 di Bali. FOTO/Greenpeace

Sementara Rafii bercerita, sebuah mobil polisi sempat berjalan memepet dirinya yang tengah mengayuh sepeda menuju Probolinggo, Jawa Timur. Dia hampir kehilangan keseimbangan.

“Kami masih terus diikuti setelah keluar dari Probolinggo. Di Malang pun, banyak sekali orang-orang yang kami duga membuntuti dan memantau kami, seperti mau konser,” ujar Raffi.

Selain itu, tindakan pembungkaman juga dilakukan oleh direktorat jenderal imigrasi yang telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jepang yang melakukan protes terhadap penyelenggaraan G20.

Selain WNA asal Jepang, pihak imigrasi mengklaim telah menerima data terkait individu ataupun kelompok yang dicurigai akan melakukan intervensi terhadap agenda G20.

“Kami telah menerima data dari sejumlah kementerian dan instansi terkait keberadaan individu dan kelompok WNA yang dicurigai akan melakukan tindakan melawan hukum untuk mengintervensi KTT G20,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin, 14 November 2022.

Widodo menyebut pihaknya akan menindak tegas WNA yang kedapatan melakukan aksi protes terhadap penyelenggaraan KTT G20.

Teranyar, diskusi publik bertema Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20 yang diselenggarakan Indonesia People's Assembly di Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Bali juga dibubarkan paksa oleh sejumlah orang tak dikenal pada Senin siang (14/11/2022).

Mereka mengklaim sebagai Aliansi Masyarakat Bali Bersatu dan mewakili sejumlah desa adat di Denpasar, Bali.

“Awalnya, forum ini akan diselenggarakan di ruang terbuka hijau Universitas Udayana. Tapi pihak kampus menutup gerbang agar mahasiswa tidak bisa mengakses kampus untuk mengadakan kegiatan. Sehingga, lokasi acara digeser ke Student Center,” kata salah seorang perwakilan Indonesia People's Assembly, Rangga (bukan nama sebenarnya), kepada reporter Tirto, Senin siang.

intimidasi Menyikapi G20

Sejumlah orang tak dikenal, yang mengaku sebagai perwakilan desa adat, melakukan intimidasi dan mencoba membubarkan paksa agenda diskusi 'Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20' yang di Student Center Universitas Udayana, Denpasar, Bali pada Senin (14/11/2022). FOTO/Indonesia People's Assembly.

KontraS Sebut Pengamanan G20 Berlebihan & Cenderung Represif

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menyoroti sejumlah tindakan pengamanan yang berdalih untuk menjaga situasi kondusif dan protokoler aparat keamanan untuk menjaga citra penyelenggaraan agenda internasional di mata dunia.

“Kami melihat pengamanan yang dilakukan sangat berlebihan (excessive use of force). Hal tersebut dapat dilihat dari pengerahan 11 satuan tugas pengamanan side event G20 dari satgas intelijen hingga satgas pemantauan,” kata Fatia dalam keterangan tertulisnya.

Pengamanan berlebihan tersebut, kata Fatia, mencerminkan negara yang terlalu paranoia, menggunakan pendekatan keamanan untuk merepresi masyarakat padahal segala bentuk kebebasan berpendapat diatur oleh undang-undang.

“Selain itu, pengekangan ekspresi masyarakat oleh aparat keamanan dan kelompok ormas juga justru hanya akan menampilkan wajah pemerintahan Indonesia yang semakin antikritik di mata negara peserta G20," ujar Fatia.

Karena itu, KontraS mendesak pendekatan keamanan dengan berlebihan pada aktivitas pengamanan G20 segera dihentikan seraya membuka akses partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan G20.

Baca juga artikel terkait KTT G20 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz